Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus - Polisi kini tengah melakukan penyelidikan terkait raibnya uang kas Masjid Jami Baitul Muqoddas, Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Uang kas masjid sebesar Rp 188 juta itu dididuga telah digelapkan oleh IS mantan ketua pengurus masjid.

"Kami sudah terima laporan (dugaan penggelapan kas masjid, red). Ini kami tindak lanjuti, masih proses lidik (penyelidikan, red)," kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David, Kamis (9/9/2021).

Sejumlah saksi baik dari pengurus masjid yang baru atau pengurus masjid yang lama juga akan dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. Sementara ada tiga saksi yang akan dimintai keterangan polisi.

"Kami panggil saksi-saksi, ini baru kami kirim undangan. Sementara ini tiga orang saksi yang kami panggil dan kami mintai keterangan dulu. Ini masih tahap proses penyelidikan," ucapnya.

Baca: Uang Kas Raib, Mantan Pengurus Masjid di Kudus Dipolisikan

Diberitakan sebelumnya, Mantan Ketua Pengurus Masjid Jami Baitul Muqoddas berinisial IS warga Desa Tumpangkrasak, dilaporkan ke polisi. IS diduga telah menggelapkan kas masjid yang berasal dari amal jariyah jemaah.IS dilaporkan Ulil Falah Ketua Pengurus Masjid Baitul Muqoddas baru tahun 2020-2025, setelah pengurus baru mendapati laporan keuangan kas masjid dari pengurus bendahara lama ada kejanggalan.Dari laporan yang diperoleh pengurus baru, ada catatan kas uang masjid yang piutang atau pinjaman ke masjid yang dilakukan oleh IS sebanyak Rp 188,59 juta Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler