Polisi Selidiki Raibnya Kas Masjid di Tumpangkrasak Kudus
Yuda Auliya Rahman
Kamis, 9 September 2021 10:35:53
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus - Polisi kini tengah melakukan penyelidikan terkait raibnya uang kas Masjid Jami Baitul Muqoddas, Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Uang kas masjid sebesar Rp 188 juta itu dididuga telah digelapkan oleh IS mantan ketua pengurus masjid.
"Kami sudah terima laporan (dugaan penggelapan kas masjid, red). Ini kami tindak lanjuti, masih proses lidik (penyelidikan, red)," kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David, Kamis (9/9/2021).
Sejumlah saksi baik dari pengurus masjid yang baru atau pengurus masjid yang lama juga akan dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. Sementara ada tiga saksi yang akan dimintai keterangan polisi.
"Kami panggil saksi-saksi, ini baru kami kirim undangan. Sementara ini tiga orang saksi yang kami panggil dan kami mintai keterangan dulu. Ini masih tahap proses penyelidikan," ucapnya.
Baca: Uang Kas Raib, Mantan Pengurus Masjid di Kudus Dipolisikan
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Masjid Jami Baitul Muqoddas di Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Polisi kini tengah melakukan penyelidikan terkait raibnya uang kas Masjid Jami Baitul Muqoddas, Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Uang kas masjid sebesar Rp 188 juta itu dididuga telah digelapkan oleh IS mantan ketua pengurus masjid.
"Kami sudah terima laporan (dugaan penggelapan kas masjid, red). Ini kami tindak lanjuti, masih proses lidik (penyelidikan, red)," kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David, Kamis (9/9/2021).
Sejumlah saksi baik dari pengurus masjid yang baru atau pengurus