Rumah di Margorejo Kudus Disatroni Maling, Perhiasan Senilai Rp 10 Juta Raib
Yuda Auliya Rahman
Rabu, 29 September 2021 20:48:52
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus - Sebuah rumah di Dukuh Buyutan, Desa Margerejo RT 1 RW 3, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus disatroni maling, Rabu (29/9/2021). Rumah tersebut diketahui pasangan suami istri Maskuri (35) dan Jumiati (33).
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David membenarkan adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut. Kejadian pencurian tersebut diperkirakan terjadi sekira pukul 09.00-14.00 WIB saat kondisi rumah kosong.
"Diperkirakan pencuri masuk dengan cara mencongkel jendela. Karena pintu utama dan pintu kamar masih dalam posisi terkunci," katanya, Rabu (29/9/2021).
Ia menjelaskan, pencurian diketahui setelah sang istri korban pulang ke rumah setelah bekerja sekitar pukul 14.30 WIB yang mendapati kondisi rumah sudah berantakan.
"Waktu itu sang istri berangkat sekitar pukul 05.30 WIB dan suaminya berangkat 09.00 WIB. Tapi sampai dirumah kondisi rumah dan mengecek dua kamar kondisinya sudah berantakan," ucapnya.
Mendapati kondisi yang tidak biasanya itu, istri korban lantas memeriksa sebuah tas yang digunakan untuk menyimpan perhiasan dan surat berharga. Namun nahas, perhiasaan yang ada didalam tas tersebut sudah digasak maling.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Tim Inafis Polres Kudus memeriksa jendela yang diperkirakan untuk akses masuk pencurian (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Sebuah rumah di Dukuh Buyutan, Desa Margerejo RT 1 RW 3, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus disatroni maling, Rabu (29/9/2021). Rumah tersebut diketahui pasangan suami istri Maskuri (35) dan Jumiati (33).
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David membenarkan adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut. Kejadian pencurian tersebut diperkirakan terjadi sekira pukul 09.00-14.00 WIB saat kondisi rumah kosong.
"Diperkirakan pencuri masuk dengan cara mencongkel jendela. Karena pintu utama dan pintu kamar masih dalam posisi terkunci," katanya, Rabu (29/9/2021).
Ia menjelaskan, pencurian diketahui setelah sang istri korban pulang ke rumah setelah bekerja sekitar pukul 14.30 WIB yang mendapati kondisi rumah sudah berantakan.
"Waktu itu sang istri berangkat sekitar pukul 05.30 WIB dan suaminya berangkat 09.00 WIB. Tapi sampai dirumah kondisi rumah dan mengecek dua kamar kondisinya sudah berantakan," ucapnya.
Mendapati kondisi yang tidak biasanya itu, istri korban lantas memeriksa sebuah tas yang digunakan untuk menyimpan perhiasan dan surat berharga. Namun nahas, perhiasaan yang ada didalam tas tersebut sudah digasak maling.
"Perhiasan yang hilang itu berupa tiga buah cincin, gelang, kalung anak dan kalung dewasa. Dengan total kerugian Rp 10 juta," ucapnya.
Kini polisi tengah melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mengungkap kasus pencurian tersebut.
"Kami masih selidiki dan dalami lagi kasus ini, dan mencari bukti - bukti. Akan kami buru pelaku," pungkasnya.
Reporter : Yuda Auliya Rahman
Editor: Supriyadi