Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus - Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus buka suara soal kasus raibnya dana tabungan nasabahnya senilai Rp 5,8 miliar. Bank berpelat merah itu kini digugat di Pengadilan Negeri (PN) Kudus atas kasus ini.

Kepala Bank Mandiri Cabang Kudus Prastyono menjelaskan, permasalahan tersebut kini telah dikomunikasikan dengan Bank Mandiri Pusat.

Hanya saja, saat ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan terkait gugatan kasus yang diajukan nasabahnya bernama Moch Imam Rofi’i itu.

"Sudah kami teruskan pemberitaan (permasalahan,red) itu ke kantor pusat. Yang akan memberikan statemen juga dari kantor pusat," katanya saat ditemui di kantornya, Kamis (7/10/2021).

Baca: Saldo Rp 5,8 Miliar Hilang, Warga Kudus Gugat Bank Mandiri Rp 55 Miliar

Pihaknya juga menyebut telah menerima surat pemberitahuan gugatan tersebut dari Pengadilan Negeri Kudus.

Nantinya seluruh permasalahan tersebut termasuk persidangan, dan kuasa hukum akan ditangani jajaran manajemen Bank Mandiri pusat.

"Surat dari PN sudah kami terima Kamis (7/10/2021) pagi tadi. Semua satu pintu dari Cooporate Secretary Bank Mandiri pusat, semua yang menangani sana, " imbuhnya.

Baca: Kronologi Raibnya Rp 5,8 Miliar di Rekening Bank Mandiri Warga KudusDiberitakan sebelumnya, tabungan Moch Imam Rofi’i warga Kecamatan Jati, Kudus, di Bank Mandiri raib. Tak tanggung-tanggung tabungan yang raib di bank BUMN itu sebesar Rp 5,8 miliar.Dari penjelasan yang diterimanya dari pihak bank, ada empat kali transaksi yang dilakukan melalui rekening korban pada 17 Mei 2021 lalu. Hanya saja, korban merasa ada kejanggalan sebab merasa tak pernah melakukan transaksi tersebut.Kasus tersebut pun telah digugat ke Pengadilan Negeri Kudus. Tak hanya itu, pengadilan juga sudah menjadwalkan persidangan pertama pada 20 Oktober 2021. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha https://www.youtube.com/watch?v=7EOlr6rVM50

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler