Sempat Disegel Warga, Tower di Mijen Kudus Dioperasikan Lagi
Yuda Auliya Rahman
Jumat, 8 Oktober 2021 12:59:57
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus - Tower telekomunikasi milik PT Daya Mitra Telekomunikasi (DMT) di Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus kembali, Jumat (8/10/2021) dibuka dan dioperasikan lagi. Sebelumnya tower itu disegel warga pada Sabtu (11/9/2021) lalu.
Dari pantauan MURIANEWS di lapangan, tower tersebut dibuka langsung oleh warga dan disaksikan pemerintah desa, dinas terkait, satpol PP, Polres Kudus dan pihak tower.
Usai dibuka dan dihidupkan, sejumlah banner penyegelan yang terpasang di gerbang area tower tersebut pun dilepas.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus Revli Subekti mengatakan, keberadaan tower telekomunikasi tersebut telah sesuai aturan yang berlaku. Terlebih tower tersebut telah memiliki perizinan yang sah.
Begitu juga, sambung dia, kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) dan retribusi tower tersebut, selama ini sudah terpenuhi.
"Secara legalitas semua sudah legal, dan dari sisi kewajiban PBB atau retribusi juga sudah terselesaikan," katanya, Jumat (8/10/2021).
Baca: Soal Polemik Tower di Mijen Kudus, Bupati Lagi Cari Dokumen Izinnya
Lebih lanjut ia menyebut jika menurut warga ada pelanggaran dalam pendirian tower tersebut, bukan berarti warga bisa melakukan penyegelan. Sebab, ada pihak berwenang yang bisa menindak hal tersebut.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Pembukaan segel dan pengaktifan tower di Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kudus. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Tower telekomunikasi milik PT Daya Mitra Telekomunikasi (DMT) di Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus kembali, Jumat (8/10/2021) dibuka dan dioperasikan lagi. Sebelumnya tower itu disegel warga pada Sabtu (11/9/2021) lalu.
Dari pantauan MURIANEWS di lapangan, tower tersebut dibuka langsung oleh warga dan disaksikan pemerintah desa, dinas terkait, satpol PP, Polres