Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus - Tower telekomunikasi milik PT Daya Mitra Telekomunikasi (DMT) di Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus kembali, Jumat (8/10/2021) dibuka dan dioperasikan lagi. Sebelumnya tower itu disegel warga pada Sabtu (11/9/2021) lalu.

Dari pantauan MURIANEWS di lapangan, tower tersebut dibuka langsung oleh warga dan disaksikan pemerintah desa, dinas terkait, satpol PP, Polres Kudus dan pihak tower.

Usai dibuka dan dihidupkan, sejumlah banner penyegelan yang terpasang di gerbang area tower tersebut pun dilepas.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus Revli Subekti mengatakan, keberadaan tower telekomunikasi tersebut telah sesuai aturan yang berlaku. Terlebih tower tersebut telah memiliki perizinan yang sah.

Begitu juga, sambung dia, kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) dan retribusi tower tersebut, selama ini sudah terpenuhi.

"Secara legalitas semua sudah legal, dan dari sisi kewajiban PBB atau retribusi juga sudah terselesaikan," katanya, Jumat (8/10/2021).

Baca: Soal Polemik Tower di Mijen Kudus, Bupati Lagi Cari Dokumen Izinnya

Lebih lanjut ia menyebut jika menurut warga ada pelanggaran dalam pendirian tower tersebut, bukan berarti warga bisa melakukan penyegelan. Sebab, ada pihak berwenang yang bisa menindak hal tersebut.
Lebih lanjut ia menyebut jika menurut warga ada pelanggaran dalam pendirian tower tersebut, bukan berarti warga bisa melakukan penyegelan. Sebab, ada pihak berwenang yang bisa menindak hal tersebut."Warga tidak mempunyai hak dan kewenanganan untuk menyegel. Karena penegakkan perda ada Satpol PP dan untuk penegakkan hukum ada kepolisian. Jadi warga kami minta untuk membuka segel sendiri," jelasnya.Menurutnya, permasalahan penyegelan tersebut mencuat, dimungkinkan karena adanya kesalahan pahaman antara warga dan pihak tower."Ada kesulitan kontak ketika ada suatu hal yang menimpa warga (akibat tower itu, red) tidak bisa dikomunikasikan. Jadi ke depan akan dikomunikasikan agar tidak terjadi hal serupa," pungkasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha https://www.youtube.com/watch?v=mQVukGsPbG4

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler