Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus - Isak tangis warga Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus pecah saat tower telekomunikasi di RT 3 RW 4, yang sempat mereka segel dibuka, Jumat (8/10/2021). Mereka menangis karena tak rela tower itu Kembali dioperasikan.

Dari pantauan MURIANEWS di lapangan, sekeluarga yang rumahnya berada tepat di bawah atau bersebelahan dengan tower tersebut nampak menangis dan protes dengan Kembali dibukanya tower itu.

Salah seorang warga Hendro Susilo menyebut, selama beberapa tahun tia tinggal di sekitar tower ia mengaku sangat terdampak. Apalagi, saat hujan tower tersebut dikhawatirkan ambruk.

Menurutnya, beberapa bagian tower juga kerap jatuh dan mengenai rumahnya dan mengakibatkan kerusakan pada atap. Seperti kabel, baut, hingga bagian lain di tower.

"Kami sering pusing-pusing, dan selama ini hanya ketakutan. Pas angin kencang ada baut, dan kabel jatuh genting pecah tidak ada ganti rugi apapun sampai sekarang. Tower yang goyang-goyang juga menakutkan," katanya, Jumat, (8/10/2021).

Dirinya dan keluarganya berharap, agar operasional tower tersebut bisa segera dihentikan dan tidak ada lagi ada perpanjangan apapun.

"Inginnya ya tower itu bisa segera tidak beroperasi dan selesai. Kami yang rumahnya di bawah persis takut," ujarnya.

Baca: Sempat Disegel Warga, Tower di Mijen Kudus Dioperasikan Lagi

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus Revli Subekti mengatakan, keberadaan tower telekomunikasi tersebut telah sesuai aturan yang berlaku. Terlebih tower tersebut telah memiliki perizinan yang sah.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kudus Revli Subekti mengatakan, keberadaan tower telekomunikasi tersebut telah sesuai aturan yang berlaku. Terlebih tower tersebut telah memiliki perizinan yang sah.Begitu juga, sambung dia, kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) dan retribusi tower tersebut, selama ini sudah terpenuhi."Secara legalitas semua sudah legal, dan dari sisi kewajiban PBB atau retribusi juga sudah terselesaikan," terangnya.Lebih lanjut ia menyebut, jika menurut warga ada pelanggaran dalam pendirian tower tersebut, bukan berarti warga bisa melakukan penyegelan. Sebab, ada pihak-pihak berwenang yang bisa menindak hal tersebut."Warga tidak mempunyai hak dan kewenanganan untuk menyegel. Karena penegakkan perda ada Satpol PP dan untuk penegakkan hukum ada kepolisian. Jadi ini warga kami minta untuk membuka segel sendiri," jelasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha https://www.youtube.com/watch?v=mQVukGsPbG4

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler