Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus melakukan penyelidikan atas dugaan pemotongan dana hibah yang dilakukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus. Bahkan, penyelidikan saat ini dilakukan kepada kepengurusan tahun 2016-2021.

Sejumlah pengurus cabang (Pengcab) olah raga di Kota Kretek yang menerima dana hibah juga dimintai keterangan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus Ardian mengatakan, penyelidikan tersebut dilakukan lantaran adanya laporan dari masyarakat soal adanya dugaan tindakan korupsi pemotongan dana hibah. Saat ini, pihaknya masih dalam tahap melakukan penyelidikan.

"Dugaan adanya pemotongan dilakukan KONI dari tahun 2016-2021. Laporannya itu ada pemotongan Rp 2 juta per- Pengcab. Ini masih tahap pengumpulan data dan pengumpulan keterangan," katanya, Kamis (14/10/2021).

Dari peyelidikan yang sudah dimulai Oktober 2021 itu, sambung Ardian, sudah ada sejumlah pengurus baik dari KONI ataupun Pengcab yang dimintai data dan keterangan.

Baca: Pernyataan Ketua KONI Kudus Soal Dana Hibah yang Dibidik Kejari

Hanya saja, pihaknya masih enggan menyebutkan secara pasti sudah ada berapa orang yang dimintai keterangan."Intinya sudah ada lebih dari empat orang pengurus KONI tahun 2016-2021. Beberapa Pengcab juga sudah kami mintai keterangan. Tapi belum semuanya," jelasnya.Sementara ini, lanjut dia, belum menemukan adanya tindak pidana dalam hasil penyelidikan sementara. Namun Kajari Kudus memastikan jika proses penyelidikan belum rampung."Masih dalam penyelidikan, belum ditemukan adanya tindak pidana. Kalau nantinya benar ditemukan tindak pidana korupsi akan kami tangani. Kalau nantinya tindak pidana umum kami serahkan ke kepolisian," pungkasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler