Dana Hibah KONI Kudus Diduga Disunat, Kejari Turun Tangan
Yuda Auliya Rahman
Kamis, 14 Oktober 2021 14:38:09
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus melakukan penyelidikan atas dugaan pemotongan dana hibah yang dilakukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus. Bahkan, penyelidikan saat ini dilakukan kepada kepengurusan tahun 2016-2021.
Sejumlah pengurus cabang (Pengcab) olah raga di Kota Kretek yang menerima dana hibah juga dimintai keterangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus Ardian mengatakan, penyelidikan tersebut dilakukan lantaran adanya laporan dari masyarakat soal adanya dugaan tindakan korupsi pemotongan dana hibah. Saat ini, pihaknya masih dalam tahap melakukan penyelidikan.
"Dugaan adanya pemotongan dilakukan KONI dari tahun 2016-2021. Laporannya itu ada pemotongan Rp 2 juta per- Pengcab. Ini masih tahap pengumpulan data dan pengumpulan keterangan," katanya, Kamis (14/10/2021).
Dari peyelidikan yang sudah dimulai Oktober 2021 itu, sambung Ardian, sudah ada sejumlah pengurus baik dari KONI ataupun Pengcab yang dimintai data dan keterangan.
Baca: Pernyataan Ketua KONI Kudus Soal Dana Hibah yang Dibidik Kejari
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Kantor Kejaksaan Negeri Kudus. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus melakukan penyelidikan atas dugaan pemotongan dana hibah yang dilakukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus. Bahkan, penyelidikan saat ini dilakukan kepada kepengurusan tahun 2016-2021.
Sejumlah pengurus cabang (Pengcab) olah raga di Kota Kretek yang menerima dana hibah juga dimintai keterangan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)