Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus - Sidang perdana gugatan nasabah Bank Mandiri yang kehilangan dana Rp 5,8 miliar di Bank Mandiri di Pengadilan Negeri (PN) Kudus ditunda. Sidang itu, seharusnya digelar Rabu (20/10/2021).

Nasabah yang menggugat yakni Moch Rofi’I, warga Kecamatan Jati, Kabupatan Kudus.

PN Kudus memutuskan meunda sidang itu dengan pertimbangan tanggal 20 Oktober ditetapkan libur nasional Maulid Nabi Muhammad.

Humas PN Kudus Rudi Hartoyo mengatakan, pengadilan sudah memberitahukan ke kedua belah pihak tentang penjadwalan sidang terbaru itu.

"Karena kemarin libur, kedua belah pihak harus dipanggil ulang. Kami kembali jadwalkan sidang pertama itu Rabu (27/10/2021) pekan depan," katanya, Kamis (21/10/2021).

Baca: Saldo Rp 5,8 Miliar Hilang, Warga Kudus Gugat Bank Mandiri Rp 55 Miliar

Dalam agenda sidang perdana itu, akan dipimpin Hakim Ketua Ahmad Buchori serta hakim anggota Galih Bawono dan Rudi Hartoyo.

"Di sidang pertama jadwalnya mediasi. Ketika kedua belah pihak sudah hadir, hakim akan mengupayakan untuk berdamai," ujarnya.Baca: Bank Mandiri Siap Ikuti Proses Hukum soal Raibnya Rp 5,8 Miliar Dana NasabahDiberitakan sebelumnya, tabungan Moch Imam Rofi’i warga Kecamatan Jati, Kudus, di Bank Mandiri raib. Tak tanggung-tanggung tabungan yang raib di bank BUMN itu sebesar Rp 5,8 miliar.Dari penjelasan yang diterimanya dari pihak bank, ada empat kali transaksi yang dilakukan melalui rekening korban pada 17 Mei 2021 lalu.Hanya saja, korban merasa ada kejanggalan sebab merasa tak pernah melakukan transaksi tersebut. Imam Rofi’i pun mengajukan gugatan ke pengadilan atas kasus ini. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler