Sidang Pedana Kasus Hilangnya Dana Nasabah Bank Mandiri Ditunda
Yuda Auliya Rahman
Kamis, 21 Oktober 2021 15:55:09
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus - Sidang perdana gugatan nasabah Bank Mandiri yang kehilangan dana Rp 5,8 miliar di Bank Mandiri di Pengadilan Negeri (PN) Kudus ditunda. Sidang itu, seharusnya digelar Rabu (20/10/2021).
Nasabah yang menggugat yakni Moch Rofi’I, warga Kecamatan Jati, Kabupatan Kudus.
PN Kudus memutuskan meunda sidang itu dengan pertimbangan tanggal 20 Oktober ditetapkan libur nasional Maulid Nabi Muhammad.
Humas PN Kudus Rudi Hartoyo mengatakan, pengadilan sudah memberitahukan ke kedua belah pihak tentang penjadwalan sidang terbaru itu.
"Karena kemarin libur, kedua belah pihak harus dipanggil ulang. Kami kembali jadwalkan sidang pertama itu Rabu (27/10/2021) pekan depan," katanya, Kamis (21/10/2021).
Baca: Saldo Rp 5,8 Miliar Hilang, Warga Kudus Gugat Bank Mandiri Rp 55 Miliar
Dalam agenda sidang perdana itu, akan dipimpin Hakim Ketua Ahmad Buchori serta hakim anggota Galih Bawono dan Rudi Hartoyo.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Pelayanan di Pengadilan Negeri Kudus. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Sidang perdana gugatan nasabah Bank Mandiri yang kehilangan dana Rp 5,8 miliar di Bank Mandiri di Pengadilan Negeri (PN) Kudus ditunda. Sidang itu, seharusnya digelar Rabu (20/10/2021).
Nasabah yang menggugat yakni Moch Rofi’I, warga Kecamatan Jati, Kabupatan Kudus.
PN Kudus memutuskan meunda sidang itu dengan pertimbangan tanggal 20 Oktober ditetapkan libur nasional Maulid Nabi Muhammad.
Humas PN Kudus Rudi Hartoyo mengatakan, pengadilan sudah memberitahukan ke kedua belah pihak tentang penjadwalan sidang terbaru itu.
"Karena kemarin libur, kedua belah pihak harus dipanggil ulang. Kami kembali jadwalkan sidang pertama itu Rabu (27/10/2021) pekan depan," katanya, Kamis (21/10/2021).
Baca: