Sidang Raibnya Dana Nasabah Bank Mandiri di Kudus, Apa Hasilnya?
Yuda Auliya Rahman
Rabu, 27 Oktober 2021 14:59:57
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus - Sidang perdana gugatan nasabah Bank Mandiri yang kehilangan dana Rp 5,8 miliar di rekening digelar Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Rabu (27/10/2021).
Persidangan itu dipimpin Hakim Ketua Ahmad Bukhori serta hakim anggota Galih Bawono dan Rudi Hartoyo. Kedua belah pihak juga hadir dalam persidangan tersebut.
Dalam proses sidang itu, kedua belah pihak secara bergantian dipanggil untuk menyerahkan berkas kepada hakim ketua. Sidang perdana ini agendanya adalah mediasi.
Hakim menjelaskan, penyelesaian perkara perdata nomor 59/Pdt/G/2021/PN antara pihak penggugat (M Imam Rofi'i, red) dan tergugat (Bank Mandiri, red) melalui proses perundingan (mediasi, red) untuk memperoleh kesepakatan sebelum melanjutkan proses sidang.
"Upaya awal dengan harapan damai melalui mediasi. Karena dari penggugat tidak ada mediator, kami menunjuk hakim mediator dari PN Kudus Ziyad. Setelah itu nantinya kami serahkan proses mediasi kepada hakim mediator, akan langsung atau dijadwalkan lagi," katanya, Rabu, (27/10/2021).
Hakim memutuskan persidangan ditunda hingga menunggu hasil mediasi dan menunggu keputusan adanya persidangan lebih lanjut. Tak berselang lama, kedua belah pihak kembali dipertemukan di ruangan yang tertutup.
Sementara kuasa hukum penggugat Musafak menjelaskan, pada prinsipnya, kedua belah pihak mencari solusi penyelesaian yang terbaik tentang persoalan hilangnya dana nasabah itu melalui mediasi. Sehingga, tidak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan.
"Agenda mediasi, akan dilakukan pekan depan dan hari ini belum ada agenda mediasi, hanya penunjukkan hakim mediasi. Kami dengan pihak Mandiri tadi hanya sebatas mengobrol, intinya ingin menyelesaikan perkara ini dengan baik," jelasnya.
Baca: Saldo Rp 5,8 Miliar Hilang, Warga Kudus Gugat Bank Mandiri Rp 55 Miliar
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Sidang perdana hilangnya tabungan nasabah Bank Mandiri Kudus. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Sidang perdana gugatan nasabah Bank Mandiri yang kehilangan dana Rp 5,8 miliar di rekening digelar Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Rabu (27/10/2021).
Persidangan itu dipimpin Hakim Ketua Ahmad Bukhori serta hakim anggota Galih Bawono dan Rudi Hartoyo. Kedua belah pihak juga hadir dalam persidangan tersebut.
Dalam proses sidang itu, kedua belah pihak secara bergantian dipanggil untuk menyerahkan berkas kepada hakim ketua. Sidang perdana ini agendanya adalah mediasi.
Hakim menjelaskan, penyelesaian perkara perdata nomor 59/Pdt/G/2021/PN antara pihak penggugat (M Imam Rofi'i, red) dan tergugat (Bank