Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus - Warga Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Bernama Muhammad Assiry (43) menggugat PT Rajawali Dame Perkasa (tergugat I) dan PT BCA Finance sebagai tergugat dua, ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus.

Gugatan dilayangkan karena mobilnya Mobil Toyota Yaris ditarik paksa oleh debt collector (DC) perusahaan tersebut.

Aksi tarik paksa ini dilakukan di Jalan Tol Kaligawe Semarang pada 29 September 2021 lalu. Penggugat menyebut, ada delapan orang DC yang menarik paksa mobil itu.

Kusnan Cindhunata, kuasa hukum penggugat mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan karena kliennya ingin mencari keadilan.

Baca: Kantor Leasing Motor di Kudus Digeruduk Ormas

Ia mengakui, kliennya tersebut menunggak angsuran selama satu tahun. Hanya saja selama periode tersebut tak ada surat pemberitahuan atau somasi yang dilayangkan dari perusahaan pembiayaan tersebut.

"Tidak pernah ada konfirmasi , tidak pernah ada peringatan dari leasing. Kalau iktikad baik kenapa tidak mendatangi langsung ke rumah. Ini sudah kami laporkan ke PN pada 11 November 2021 lalu, dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2021/PN Kudus," katanya, Rabu (8/12/2021).

Ia menjelaskan, gugatan yang dilayangkan kepada kedua belah pihak tersebut, karena dinilai telah melanggar keputusan MK Nomor 18/PUU-XVIII/2019. Ada juga kerugian materil dan imateril yang dituntut dalam gugatanya.Baca: MK Putuskan Leasing Bisa Sita Barang Tanpa SidangPertama, karena penarikan tidak didasari dengan prosedur dan aturan hukum yang benar meminta agar mobil tersebut dikembalikan tanpa syarat kepada penggugat.Kemudian kerugian imateril untuk menghukum dan memerintahkan kepada tergugat I dan II untuk membayar secara tanggung rentengkerugian imaterril yang dialami penggugat sebesar Rp 1,25 miliar."Intinya ingin mencari keadilan karena penggugat juga dilanggar hak asasinya yang telah merampas kendaraan di jalan saat pergi bersama istri dan kedua anaknya," ucapnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler