Pemdes Jati Wetan Kudus Bantah Ada Dokumen Palsu Kades Terpilih
Yuda Auliya Rahman
Rabu, 8 Desember 2021 17:31:54
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus - Pemerintah Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus buka suara soal dugaan pemalsuan salah satu dokumen persyaratan yang dimiliki kades terpilih dalam Pilkades PAW 23 November 2021 lalu, yang akan segera dilantik.
Dokumen yang dipersoalkan warga adalah dokumen izin Agus Susanto sebagai kades terpilih dari perusahaan tempatnya bekerja.
Pjs Kepala Desa Jati Wetan Mochamad Yakub menegaskan, semua dokumen persyaratan kepala desa terpilih tersebut sudah dilakukan kroscek dari panitia pemilihan. Dan hasilnya dokumen tersebut dipastikan asli dan sudah ada izin dari perusahaan.
"Jadi panitia sebenarnya sudah mengkroscek persyaratan. Adanya dugaan itu juga sudah dilakukan kroscek ke perusahan dan memang benar yang bersangkutan sudah meminta izin kepada perusahaan," katanya, Rabu (8/12/2021).
Baca: Warga Persoalkan Dokumen Kades Terpilih di Kudus Ini
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Proses Pilkades PAW di Desa Jati Wetan beberapa waktu lalu. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Pemerintah Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus buka suara soal dugaan pemalsuan salah satu dokumen persyaratan yang dimiliki kades terpilih dalam Pilkades PAW 23 November 2021 lalu, yang akan segera dilantik.
Dokumen yang dipersoalkan warga adalah dokumen izin Agus Susanto sebagai kades terpilih dari perusahaan tempatnya bekerja.
Pjs Kepala Desa Jati Wetan Mochamad Yakub menegaskan, semua dokumen persyaratan kepala desa terpilih tersebut sudah dilakukan kroscek dari panitia pemilihan. Dan hasilnya dokumen tersebut dipastikan asli dan sudah ada izin dari perusahaan.
"Jadi panitia sebenarnya sudah mengkroscek persyaratan. Adanya dugaan itu juga sudah dilakukan kroscek ke perusahan dan memang benar yang bersangkutan sudah meminta izin kepada perusahaan," katanya, Rabu (8/12/2021).
Baca: