Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus - Pemerintah Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus buka suara soal dugaan pemalsuan salah satu dokumen persyaratan yang dimiliki kades terpilih dalam Pilkades PAW 23 November 2021 lalu, yang akan segera dilantik.

Dokumen yang dipersoalkan warga adalah dokumen izin Agus Susanto sebagai kades terpilih dari perusahaan tempatnya bekerja.

Pjs Kepala Desa Jati Wetan Mochamad Yakub menegaskan, semua dokumen persyaratan kepala desa terpilih tersebut sudah dilakukan kroscek dari panitia pemilihan. Dan hasilnya dokumen tersebut dipastikan asli dan sudah ada izin dari perusahaan.

"Jadi panitia sebenarnya sudah mengkroscek persyaratan. Adanya dugaan itu juga sudah dilakukan kroscek ke perusahan dan memang benar yang bersangkutan sudah meminta izin kepada perusahaan," katanya, Rabu (8/12/2021).

Baca: Warga Persoalkan Dokumen Kades Terpilih di Kudus Ini
Baca: Warga Persoalkan Dokumen Kades Terpilih di Kudus IniSementara soal panitia yang tidak terbuka dengan kelengkapan dokumen, ia menyebut dokumen-dokumen tersebut memang bersifat rahasia dan tidak sembarangan untuk bisa diperlihatkan kepada publik. Pihak desa dan panitia tidak bermaksud untuk menutup-nutupi."Kemudian juga, sesuai juknis Perbub Nomor 33 tahun 2019 pasal 75 bahwa pegawai swasta yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa, selain harus memenuhi persyaratan juga harus izin tertulis dari atasan yang berwenang. Terkait apakah yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau seperti apa itu wewenang perusahaan," ucapnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler