Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus sebelumnya membuat kebijakan untuk meliburkan siswa pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Namun kebijakan itu diperbaharui.
Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus memperbarui ketentuan libur semester gasal.
Kini aturan terbaru, Disdikpora Kudus meniadakan libur sekolah akhir semester gasal tahun pelajaran 2021/2022. Hal tersebut tak hanya berlaku untuk guru, tenaga pendidik, namun siswa juga diberlakukan sama.
Baca; Siswa di Kudus Libur saat Nataru, Guru Tak Boleh Cuti
Kasi Kurikulum Disdikpora Kudus Afri Shofianingrum, mengatakan, rencana awal libur semester memang masih menyesuaikan kalender pendidikan.
Hanya saja, dinas menyesuaikan aturan terbaru setelah keluarnya Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jateng Nomor 420/0017039. Di mana salah satu poinnya libur sekolah akhir semester gasal ditiadakan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Siswa diperiksa suhu saat masuk ke sekolah. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus sebelumnya membuat kebijakan untuk meliburkan siswa pada momen Natal dan Tahun Baru (