MURIANEWS, Kudus – Seorang nenek berusia 61 tahun berinisial TM warga Kabupaten Kudus divonis oleh pengadilan dengan hukuman dua bulan penjara. Meski demikian, nenak tersebut tak harus menjalani penahanan di penjara.
Nenek itu cukup menjalani masa percobaan selama enam bulan, dengan wajib lapor.
Nenek yang merupakan seorang bendahara sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) itu, mendapat vonis ini lantaran terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian Rp 400 juta.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus Muhammad Baharuddin mengatakan, dalam proses penyelesaian perkara ini juga dilakukan melalui persidangan dengan acara pemeriksaan singkat (APS).
Kasus ini dilimpahkan ke Kejari Kudus pada akhir November 2021, dan pada 16 Desember 2021 kasus itu sudah mendapat putusan pengadilan.
Baca: Kronologi Nenek di Kudus Sampai Terseret ke PengadilanSebelum persidangan berlangsung, antara tersangka TM dan korban TD juga sudah ada kesepakatan damai. Nenek tersebut juga sanggup mengganti kerugian korban.
"Putusan hakim dua bulan penjara, dan tidak perlu menjalani pidananya di rumah tahanan Tapi menjalani masa percobaan selama enam bulan dengan wajib lapor," katanya, Selasa (21/12/2021).
Baca: Nenek Usia 71 Tahun di Kudus Coba Diperkosa Remaja 17 Tahun
Ia menyebut, alasan lain pihaknya melakukan proses sidang singkat itu karena menimbang terdakwa sudah lanjut usia.”Jadi tergerak hati kami untuk menyidangkannya dengan cepat dengan tuntutan dua bulan penjara,” tersebut.Dalam kasus ini sebenarnya ada pelaku lain yakni HH yang merupakan direktur atau ketua ormas tersebut. Namun HH meninggal dunia sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Tersandung Hukum, Nenek 74 Tahun di Solo Jatuh Sakit di TahananKasus penipuan dan penggelapan ini terkait jual beli tanah. Korban menyetorkan uang sebesar Rp 400 juta karena sebelumnya dijanjikan akan dikembalikan empat kali lipat.Uang itu disebutkan untuk memproses jual beli sebidang tanah yang dimakelari oleh HH. Namun hingga beberapa lama, janji tak terealisasi.’Dalam proses persidangan nenek TH akhirnya mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta, hingga akhirnya divonis dua bulan tanpa penahanan. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_117359" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Seorang nenek berusia 61 tahun berinisial TM warga Kabupaten Kudus divonis oleh pengadilan dengan hukuman dua bulan penjara. Meski demikian, nenak tersebut tak harus menjalani penahanan di penjara.
Nenek itu cukup menjalani masa percobaan selama enam bulan, dengan wajib lapor.
Nenek yang merupakan seorang bendahara sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas) itu, mendapat vonis ini lantaran terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian Rp 400 juta.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus Muhammad Baharuddin mengatakan, dalam proses penyelesaian perkara ini juga dilakukan melalui persidangan dengan acara pemeriksaan singkat (APS).
Kasus ini dilimpahkan ke Kejari Kudus pada akhir November 2021, dan pada 16 Desember 2021 kasus itu sudah mendapat putusan pengadilan.
Baca: Kronologi Nenek di Kudus Sampai Terseret ke Pengadilan
Sebelum persidangan berlangsung, antara tersangka TM dan korban TD juga sudah ada kesepakatan damai. Nenek tersebut juga sanggup mengganti kerugian korban.
"Putusan hakim dua bulan penjara, dan tidak perlu menjalani pidananya di rumah tahanan Tapi menjalani masa percobaan selama enam bulan dengan wajib lapor," katanya, Selasa (21/12/2021).
Baca: Nenek Usia 71 Tahun di Kudus Coba Diperkosa Remaja 17 Tahun
Ia menyebut, alasan lain pihaknya melakukan proses sidang singkat itu karena menimbang terdakwa sudah lanjut usia.
”Jadi tergerak hati kami untuk menyidangkannya dengan cepat dengan tuntutan dua bulan penjara,” tersebut.
Dalam kasus ini sebenarnya ada pelaku lain yakni HH yang merupakan direktur atau ketua ormas tersebut. Namun HH meninggal dunia sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Tersandung Hukum, Nenek 74 Tahun di Solo Jatuh Sakit di Tahanan
Kasus penipuan dan penggelapan ini terkait jual beli tanah. Korban menyetorkan uang sebesar Rp 400 juta karena sebelumnya dijanjikan akan dikembalikan empat kali lipat.
Uang itu disebutkan untuk memproses jual beli sebidang tanah yang dimakelari oleh HH. Namun hingga beberapa lama, janji tak terealisasi.’
Dalam proses persidangan nenek TH akhirnya mengembalikan uang sebesar Rp 200 juta, hingga akhirnya divonis dua bulan tanpa penahanan.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha