MURIANEWS, Kudus – Seorang nenek di Kabupaten Kudus berinisial TM (61) divonis dua bulan tanpa penahanan oleh Pengadilan Negeri Kudus. Nenek tersebut dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Meski divonis dua bulan, nenek itu tak wajib menjalani penahanan di rumah tahanan, dan diganti masa percobaan enam bulan dengan wajib lapor.
Proses penyelesaian kasus ini pun dilakukan dengan acara pemeriksaan singkat (APS). Dengan pertimbangan terdakwa sudah lanjut usia, dan antara TM dan korban berinisial TD juga sudah berhasil didamaikan.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus Muhammad Baharuddin menjelaskan, kasus tersebut berawal pada Oktober 2020 lalu.
Saat itu, HH yang menjabat direktur atau ketua suatu organisasi masyarakat (ormas) memiliki rencana untuk membeli sebidang tanah, untuk kemudian dijual lagi agar mendapat untung.
Namun, HH tidak memiliki dana dan meminta korban TD mendanai proses pembelian dan pengurusan sertifikat tanah itu terlebih dulu.
"HH menjanjikan kepada korban nantinya dana tersebut akan dikembalikan empat kali lipat, jika tanah itu telah laku terjual," katanya, Selasa (21/12/2021).
Baca: Nenek di Kudus Divonis Dua Bulan Tanpa Penahanan, Kasus Apa?Korban yang saat itu tergiur, akhirnya menyetorkan dana secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp 400 juta.
Saat itu, korban berkomunikasi dan menyerahkan uang secara bertahap kepada HH dan TM yang juga menjabat sebagai bendahara ormas.
Namun setelah sekian lama ditunggu, ternyata tidak ada tanah yang dijual. Dan uang milik korban tak kunjung dikembalikan. Korban pun akhirnya melapor ke kepolisian.
Namun dalam prosesnya, HH meninggal dunia saat proses penyidikan tengah berlangsung. Akhirnya TM yang ditetapkan sebagai tersanagka.
Namun dalam prosesnya, HH meninggal dunia saat proses penyidikan tengah berlangsung. Akhirnya TM yang ditetapkan sebagai tersanagka.
Baca: Video Bocah Aniaya Neneknya di Pati Bikin Warganet GeregetanPada akhir November 2021 kasus itu dilimpahkan oleh pihak kepolsian ke Kejari kudus.“Dan akhirnya setelah proses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum, kami punya inisiatif untuk mendamaikan korban dan tersangka," ujarnya.Hingga akhirnya proses mediasi pada 6 Desember 2021 antara korban dan tersangka berhasil. Tersangka pun bersedia mengembalikan uang korban sebanyak Rp 200 juta."Karena terdakwa yang satu HH meninggal. Akhirnya kedua belah pihak menyepakati mengganti kerugian sekitar Rp 200 juta. Penggantian kerugian dilakukan di depan penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kudus," jelasnya.
Baca: Siswi SMP di Madiun Melahirkan, Neneknya Sebut Dihamili Makhluk HalusAkhirnya, 16 Desember 2021 perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan dengan Acara Pemeriksaan Singkat (APS). Dalam sidang ini Kejari Kudus mengajukan tuntutan dua bulan.Hanya memerlukan persidangan satu hari, hakim memutuskan vonis dua bulan penjara tanpa penahanan.Putusan hakim dua bulan penjara, dan tidak perlu menjalani pidananya di rumah tahanan Tapi menjalani masa percobaan selama enam bulan dengan wajib lapor,” pungkasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_259936" align="alignleft" width="1280"]

Kasi Pidana Umum M Baharuddin (kiri) dan Kasi Intelijen Kejari Kudus, Sarwanto (kanan) memberi keterangan terkait kasus nenek yang terlibat penipuan dan penggelapan. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Seorang nenek di Kabupaten Kudus berinisial TM (61) divonis dua bulan tanpa penahanan oleh Pengadilan Negeri Kudus. Nenek tersebut dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Meski divonis dua bulan, nenek itu tak wajib menjalani penahanan di rumah tahanan, dan diganti masa percobaan enam bulan dengan wajib lapor.
Proses penyelesaian kasus ini pun dilakukan dengan acara pemeriksaan singkat (APS). Dengan pertimbangan terdakwa sudah lanjut usia, dan antara TM dan korban berinisial TD juga sudah berhasil didamaikan.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus Muhammad Baharuddin menjelaskan, kasus tersebut berawal pada Oktober 2020 lalu.
Saat itu, HH yang menjabat direktur atau ketua suatu organisasi masyarakat (ormas) memiliki rencana untuk membeli sebidang tanah, untuk kemudian dijual lagi agar mendapat untung.
Namun, HH tidak memiliki dana dan meminta korban TD mendanai proses pembelian dan pengurusan sertifikat tanah itu terlebih dulu.
"HH menjanjikan kepada korban nantinya dana tersebut akan dikembalikan empat kali lipat, jika tanah itu telah laku terjual," katanya, Selasa (21/12/2021).
Baca: Nenek di Kudus Divonis Dua Bulan Tanpa Penahanan, Kasus Apa?
Korban yang saat itu tergiur, akhirnya menyetorkan dana secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp 400 juta.
Saat itu, korban berkomunikasi dan menyerahkan uang secara bertahap kepada HH dan TM yang juga menjabat sebagai bendahara ormas.
Namun setelah sekian lama ditunggu, ternyata tidak ada tanah yang dijual. Dan uang milik korban tak kunjung dikembalikan. Korban pun akhirnya melapor ke kepolisian.
Namun dalam prosesnya, HH meninggal dunia saat proses penyidikan tengah berlangsung. Akhirnya TM yang ditetapkan sebagai tersanagka.
Baca: Video Bocah Aniaya Neneknya di Pati Bikin Warganet Geregetan
Pada akhir November 2021 kasus itu dilimpahkan oleh pihak kepolsian ke Kejari kudus.
“Dan akhirnya setelah proses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum, kami punya inisiatif untuk mendamaikan korban dan tersangka," ujarnya.
Hingga akhirnya proses mediasi pada 6 Desember 2021 antara korban dan tersangka berhasil. Tersangka pun bersedia mengembalikan uang korban sebanyak Rp 200 juta.
"Karena terdakwa yang satu HH meninggal. Akhirnya kedua belah pihak menyepakati mengganti kerugian sekitar Rp 200 juta. Penggantian kerugian dilakukan di depan penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kudus," jelasnya.
Baca: Siswi SMP di Madiun Melahirkan, Neneknya Sebut Dihamili Makhluk Halus
Akhirnya, 16 Desember 2021 perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan dengan Acara Pemeriksaan Singkat (APS). Dalam sidang ini Kejari Kudus mengajukan tuntutan dua bulan.
Hanya memerlukan persidangan satu hari, hakim memutuskan vonis dua bulan penjara tanpa penahanan.
Putusan hakim dua bulan penjara, dan tidak perlu menjalani pidananya di rumah tahanan Tapi menjalani masa percobaan selama enam bulan dengan wajib lapor,” pungkasnya.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha