Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus - Tradisi buang ayam di Jembatan Kali Gelis Kudus saat iring-iringan pengantin masih banyak dilakukan. Bagi sebagian orang, tradisi itu dipercaya menghindarkan bala atau bahaya.

Menanggapi itu, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kudus, Su’udi mengatakan melaksanakan tradisi tergantung dari niatnya.

Menurutnya, tradisi buang ayam di Jembatan Kali Gelis merupakan cara orang kuno. Di mana, lanjutnya, ada sebuah pelajaran yang bisa dipetik, yakni memberikan sedekah.

Ia menjelaskan, jika tradisi tersebut dijalankan dengan niat sedekah untuk diberikan kepada orang itu di perbolehkan. Dengan harapan, ayam hidup yang dibuang tersebut nantinya bisa berkembang biak dan memberi manfaat terhadap orang lain.

“Kalau niatnya ayam untuk sedekah diberikan orang atau dilepas dengan niatan, siapapun yang menemukan halal, itu juga tidak apa-apa. Tapi baiknya ada yang menerima langsung dan dengan niat sedekah,” katanya, Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Menengok Tradisi Kudus, Buang Ayam di Jembatan Kali Gelis yang Masih Dilakukan Hingga Kini
Baca juga: Menengok Tradisi Kudus, Buang Ayam di Jembatan Kali Gelis yang Masih Dilakukan Hingga KiniDi sisi lain, jika tradisi membuang ayam itu diniati sebagai bahan sesaji, maka hukumnya haram dalam Islam.“Asalkan tidak salah niat, itu tidak apa-apa. (Kalau) Niatnya sedekah, MUI tidak mempersoalkannya,” ujarnya.“Tapi kalau niatnya itu (untuk) sesaji diberikan untuk setan ya haram. Jadi orang berbuat sesuatu itu tergantung niatnya. Dengan niatan bersedekah saat punya hajat tidak ada apapun yang menjadi rintangan, ada haditsnya sodaqoh itu untuk menolak bala,” imbuhnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News