Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Sebuah makam keramat sesepuh Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Jumat (4/2/2022).

Pelakunya sudah diringkus Dirresnarkoba Polda Jateng. Ada dua pelaku, yakni GB (42) dan RP (26). Ironisnya satu di antaranya merupakan warga setempat.

Informasi yang dihimpun MURIANEWS, menyebutkan barang bukti berupa dua paket 12,5 gram, ditemukan Polisi di kayu usuk penyangga atap belakang punden. Tempat itu digunakan untuk menyimpan perlengkapan keranda mayat.

Baca juga: Nyabu, Dua Pria di Kudus Diciduk Polda Jateng

“Saat penangkapan yang bersangkutan baru pakai sabu. Kami ringkus dua orang itu di Makam Kramat Kudus,” kata Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian, Senin, (7/2/2022).

Seorang warga setempat yang tak mau disebutkan namanya mengaku sangat menyayangkan makam sesepuh desa setempat yang digunakan untuk hal tidak terpuji itu. Bahkan menurutnya, yang bersangkutan sering berkumpul di teras makam tersebut.

Hanya saja, pihaknya tidak mengetahui secara pasti apa yang dilakukan di makam tersebut. Pihaknya juga sempat mengingatkan yang bersangkutan untuk tidak menggunakan makam sesepuh untuk hal-hal negatif.

“Kamis (6/2/2022) malamnya itu sudah pada kumpul, malah lebih rame. Dan, Jumat malamnya juga terus tertangkap itu. Sering diingatkan, tapi secara halus,” ucapnya.Diberitakan sebelumnya, dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba GB (42) dan RP (26) warga Kabupaten Kudus dicokok polisi usai kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi dari kedua pelaku, barang terlarang itu didapatkannya dari seseorang asal Kabupaten Jepara.Selanjutnya, kedua pelaku tersebut dibawa Direktorat Reskrim Narkoba Polda Jateng guna pengembangan penyidikan lebih lanjut. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Zulkifli Fahmi 

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler