Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus - Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus belum memperbolehkan sekolah menggelar kegiatan piknik atau karya wisata untuk siswa selama pandemi Covid-19.

Itu dilakukan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19. Apalagi di Kabupaten Kudus terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang cukup tajam.

Larangan adanya kegiatan wisata tersebut dikuatkan dalam surat edaran Disdikpora Kudus, Nomor 420/249/09.02/2022.

Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 Menghantui, PTM Kudus Tetap Berjalan

“Sehubungan dengan adanya peningkatan kasus Covid-19 di Kudus, kegiatan karya wisata siswa belum kami izinkan,” kata Kepala Disdikpora Kudus Harjuna Widada, Jumat, (11/2/2022).

Ia menegaskan, sekolah-sekolah di Kabupaten Kudus harus meningkatkan kembali peran Satgas Covid-19, untuk memastikan protokol kesehatan di sekolah berjalan dengan ketat.

Sarana prasaran protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan, handsanitizer, hingga termogan harus dilakukan pengecakan berkala.

“Sarana prasarana prokes harus selalu dicek biar bisa berfungsi maksimal. Protokol kesehatan harus selalu didisiplinkan di sekolah. Intinya jangan sampai lengah,” ungkapnya.Diketahui, setelah ada lonjakan kasus Covid-19, Pemerintah Kabupaten Kudus juga memberlakukan kembali PTM terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.Sekolah juga diberi pilihan dengan diperbolehkan menggunakan metode pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring.Begitu juga dengan orang tua peserta didik. Mereka diberi pilihan untuk mengizinkan putra-putrinya mengikuti PTM terbatas dengan kapasitas 50 persen ataupun PTM dengan metode daring.“Sekolah yang ingin memberlakukan PJJ wajib melapor dulu ke Disdikpora Kudus,” ucapnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler