Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Muchammad Indra Setiawan, warga Desa Mejobo, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah yang tanganya putus dibacok begal mendapat perhatian khusus dari Pengadilan Negeri (PN) Kudus.

Ia diperbolehkan meminjam pakai sepeda motor yang jadi barang bukti. Sepeda motor itu yang dipakai korban saat dibegal di Taman Bumi Wangi, Kecamatan Jekulo, Kudus beberapa waktu lalu.

PN Kudus memberi perhatian ini lantaran keluarga korban membutuhkan sepeda motor tersebut untuk digunakan bekerja.

Ketua PN Kudus Singgih Wahono mengatakan, proses pengambilan barang bukti berupa sepeda motor itu bisa dilakukan dengan mekanisme pinjam pakai barang bukti. Proses pengambilannya pun tak dipungut biaya.

"Kami langsung respon permintaan dari keluarga untuk pinjam pakai barang bukti. Karena memang kendaraan tersebut sangat dibutuhkan untuk aktivitas bekerja," katanya Sabtu (19/3/2022).

Baca: Dua Begal yang Putuskan Tangan Pemuda di Kudus Divonis, Ini Hukumannya

Hanya saja, sambung Singgih, ketika sepeda motor tersebut dibutuhkan dalam persidangan, pihak keluarga harus bersedia datang membawa sepeda motor tersebut.

Tak hanya itu, sementara waktu sepeda motor yang masih berstatus barang bukti tersebut, juga tidak diperkenankan untuk dipindahtangankan terlebih dahulu.
Tak hanya itu, sementara waktu sepeda motor yang masih berstatus barang bukti tersebut, juga tidak diperkenankan untuk dipindahtangankan terlebih dahulu."Sementara tidak boleh dipindah tangankan. Keluarga korban juga diberi syarat untuk menghadirkan sepeda motor dalam persidangan jika barang bukti tersebut dibutuhkan," ungkapnya.Baca: Ngeri! Korban Begal di Kudus Dibacok Hingga Putus TanganIbu korban Siti Cholidah mengucapkan banyak terimakasih telah dikabulkannya permohonan untuk pengambilan barang bukti motor yang digunakan putranya saat menjadi korban begal.Terlebih, tak lama lagi Muchammad Indra Setiawan sudah berencana akan kembali bekerja."Selama ini kesulitan untuk aktivitas, terkadang juga pinjam motor ke saudara. Alhamdulillah ini sudah kembali motornya dan bisa untuk aktifitas bekerja nanti," pungkasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler