Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kudus - Seorang kurir sabu bernama Sumartono (33) warga Jawa Barat yang diringkus Polres Kudus, dipekerjakan oleh narapidana (napi) yang saat ini tengah menjalani hukuman di balik jeruji besi. Hal tersebut terungkap setelah polisi berhasil melakukan pendalaman.

Napi

Napi itu yakni Agus Riyanto (40) warga Desa Barongan, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap kurir yang diringkus didapati bahwa kurir tersebut merupakan suruhan dan mendapatkan upah oleh seseorang yang tengah berada di salah satu lapas di Jawa Tengah.

Mendapati informasi itu, Polisi langsung berkordinasi dengan petugas lapas.

"Dari hasil pendalaman, tersangka (Sumartono, red) merupakan suruhan seorang tersangka yang saat ini tengah ada di lapas sedang menjalani masa tahanan," katanya, Jumat (1/4/2022).

Baca: Kurir Sabu asal Jabar Diringkus Polisi di Kudus

Kasat Narkoba Polres Kudus Iptu Yosua Farin menjelaskan, narapidana itu beraksi dengan cara menyelundupkan HP dan digunakan untuk berkomunikasi dengan calon pembeli."Tersangka itu, berkomunikasi dengan pemesan barang dan mengatur pengiriman sabu ke kurir dan menerima transfer dari pecandu melalui mobile banking di HP yang diselundupkan ke dalam lapas," ungkapnya.Ia menjelaskan, proses hukum kepada tersangka yang kini berada di lapas tersebut, akan dikomunikasikan dengan Jaksa Penuntut Umum.Baca: Kapolri RIlis Penyelundupan Sabu Seberat 1,196 Ton"Penanganan kasus selanjutnya, kami koordinasikan dengan jaksa, karena ini masih menjalani persidangan dengan kasus sama di pengadilan negeri," ucapnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler