Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Kepesertaan BPJS Kesehatan saat ini menjadi syarat untuk mengurus berbagai dokumen. Yang terbaru BPJS juga akan digunakan untuk mengurus SIM dan STNK.

Aturan tersebut sudah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Lantas kebijakan tersebut sudah berlakukah di Kabupaten Kudus?

Kanit Regident Satlantas Polres Kudus Iptu Noor Alifi mengatakan, saat ini di wilayah Polres Kudus belum menerapkan aturan kepesertaan BPJS Kesehatan, salah satu syarat untuk mengurus SIM ataupun STNK.

Pihaknya masih menunggu instruksi dari Korlantas Polri untuk melaksanakan kebijakan baru tersebut.

"Saat ini kami belum laksanakan itu. Masih normal sepeti pengurusan SIM dan STNK seperti biasanya. Kami tunggu, perintah pimpinan Korlantas Polri untuk teknis pelaksaanya," katanya, Sabtu (2/4/2022).

Baca: Punya Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Bayarnya Bisa Dicicil

Meski demikian, kebijakan penggunaan syarat BPJS kesehatan aktif dalam pengurusan SIM dan STNK itu diprediksi tak lama lagi akan berlaku di Kudus.Pasalnya, kepolisian telah diminta memberikan sosialisasi kepada masyarakat adanya aturan terbaru tersebut."Kami sudah diwajibkan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Ke depannya untuk kepengurusan SIM dan STNK akan diwajibkan untuk melampirkan BPJS Kesehatan yang masih aktif," jelasnya.Baca: BPJS Jadi Syarat Daftar Haji, Kemenag Kudus: Tujuannya BaikKetika hal tersebut diberlakukan, pihak kepolisian harus memiliki sistem yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, untuk mengetahui aktif-tidaknya kepesertaan masyarakat di dalam BPJS Kesehatan. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler