BPJS untuk Urus SIM dan STNK Apa sudah Berlaku di Kudus? Ini Jawabannya
Yuda Auliya Rahman
Sabtu, 2 April 2022 10:42:24
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Kepesertaan BPJS Kesehatan saat ini menjadi syarat untuk mengurus berbagai dokumen. Yang terbaru BPJS juga akan digunakan untuk mengurus SIM dan STNK.
Aturan tersebut sudah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Lantas kebijakan tersebut sudah berlakukah di Kabupaten Kudus?
Kanit Regident Satlantas Polres Kudus Iptu Noor Alifi mengatakan, saat ini di wilayah Polres Kudus belum menerapkan aturan kepesertaan BPJS Kesehatan, salah satu syarat untuk mengurus SIM ataupun STNK.
Pihaknya masih menunggu instruksi dari Korlantas Polri untuk melaksanakan kebijakan baru tersebut.
"Saat ini kami belum laksanakan itu. Masih normal sepeti pengurusan SIM dan STNK seperti biasanya. Kami tunggu, perintah pimpinan Korlantas Polri untuk teknis pelaksaanya," katanya, Sabtu (2/4/2022).
Baca: Punya Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Bayarnya Bisa Dicicil
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Ilustrasi: SIM dan STNK. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Kepesertaan BPJS Kesehatan saat ini menjadi syarat untuk mengurus berbagai dokumen. Yang terbaru BPJS juga akan digunakan untuk mengurus SIM dan STNK.
Aturan tersebut sudah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Lantas kebijakan tersebut sudah berlakukah di Kabupaten