Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus - Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus memutuskan untuk meliburkan siswa mulai dari jenang TK hingga SMP, pada Senin pertama Ramadan, yakni Senin (4/1/2022).
Hanya, ketentuan libur di awal Ramadan itu hanya berlaku bagi siswa saja. Kebijakan libur sehari itu, untuk memberikan kesempatan peserta didik dalam menyambut dan mempersiapkan Ramadan 1443 H.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Disdikpora Nomor 420/607.1/09.02/2022 tentang libur awal puasa dan jam kerja bulan Ramadan 1443 H.
Kepala Disdikpora Kudus Harjuna Widada membenarkan kebijakan libur sehari untuk siswa di tingkat TK-SMP di Kudus pada Senin (4/1/2022). Namun kebijakan tersebut tidak berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan.
"Libur hanya untuk peserta didik. Guru, tenaga pendidikan, dan tenaga administrasi sekolah tetap melaksanakan tugas dan masuk seperti biasa," katanya, Sabtu (2/4/2022).
Baca: Menag Putuskan Awal Ramadan 3 April 2022
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Pelaksanaan PTM di SDN 1 Jati Kulon Kudus (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten