Tiga Orang di Kudus Ini Terancam 20 Tahun Penjara Gara-Gara Mercon
Yuda Auliya Rahman
Senin, 11 April 2022 14:44:40
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus - Polres Kudus meringkus tiga pelaku pembuat hingga pengedar obat mercon. Ketiga pelaku tersebut, yakni AS (19) warga Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, DW (32) dan WY (20), keduanya merupakan warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Mereka terancam dipenjara selama 20 tahun karena kini dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David mengatakan, penangkapan tiga tersangka itu, setelah adanya laporan masyarakat saat Ramadan, sering terjadi transaksi penjualan mercon.
Mendapati Informasi itu, polisi lantas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
"Salah satu tersangka kami ringkus di SPBU Kalirejo, Kecamatan Undaan dan selanjutnya kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lain," katanya, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (11/4/2022).
Baca: Tiga ABG Magelang Diringkus Polisi Gegara Jual Obat Mercon
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Tiga tersangka peracik dan pengedar obat mercon diringkus Polres Kudus. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Polres Kudus meringkus tiga pelaku pembuat hingga pengedar obat mercon. Ketiga pelaku tersebut, yakni AS (19) warga Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, DW (32) dan WY (20), keduanya merupakan warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Mereka terancam dipenjara selama 20 tahun karena kini dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kasat Reskrim Polres