Tak Main-Main, 56,4 Kg Mercon Disita Polisi dari Tiga Orang di Kudus Ini
Yuda Auliya Rahman
Senin, 11 April 2022 15:41:59
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus - Sat Reskrim Polres Kudus menangkap tiga peracik dan pengedar petasan atau mercon. Barang bukti yang diamankan pun tak main-main, jumlahnya mencapai 56,4 kilogram.
Tiga tersangka yang ditangkap yakni AS (19) warga Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, DW (32) dan WY (20), warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
"Dari tangan tersangka, total kami amankan 56,4 kilogram bahan peledak pembuat mercon," kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David dalam keterangan, Senin (11/4/2022).
Baca: Tiga Orang di Kudus Ini Terancam 20 Tahun Penjara Gara-Gara Mercon
Puluhan kilogram barang bukti tersebut, 32,4 kilogram di antaranya merupakan racikan obat mercon siap pakai. Sementara sisanya, merupakan bahan-bahan pembuat obat mercon.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Puluhan kilogram bahan mercon diamankan Polres Kudus. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Sat Reskrim Polres Kudus menangkap tiga peracik dan pengedar petasan atau mercon. Barang bukti yang diamankan pun tak main-main, jumlahnya mencapai 56,4 kilogram.
Tiga tersangka yang ditangkap yakni AS (19) warga Kecamatan Undaan, Kabupaten