Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus - Sat Reskrim Polres Kudus menangkap tiga peracik dan pengedar petasan atau mercon. Barang bukti yang diamankan pun tak main-main, jumlahnya mencapai 56,4 kilogram.

Tiga tersangka yang ditangkap yakni AS (19) warga Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, DW (32) dan WY (20), warga Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

"Dari tangan tersangka, total kami amankan 56,4 kilogram bahan peledak pembuat mercon," kata Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David dalam keterangan, Senin (11/4/2022).

Baca: Tiga Orang di Kudus Ini Terancam 20 Tahun Penjara Gara-Gara Mercon

Puluhan kilogram barang bukti tersebut, 32,4 kilogram di antaranya merupakan racikan obat mercon siap pakai. Sementara sisanya, merupakan bahan-bahan pembuat obat mercon.

"Ada juga 6 kilogram potasium, 10 kilogram belerang, dan 8 kilogram grom. Ini pengungkapan yang sangat besar dan sangat membahayakan apabila ini disalahgunakan oleh masyarakat,” ujarnya.Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun."Hukuman penjara paling lama 20 tahun sudah menanti mereka,” tegasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler