Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan salah satu dokumen otentik dari Polri yang cukup banyak dicari.

Biasanya dokumen ini dibutuhkan masyarakat untuk melamar pekerjaan ataupun melengkapi persyaratan untuk mendaftar institusi kependidikan.

Kepala Satuan Intelijen dan Keamanan (Kasatintelkam) Polres Kudus AKP Suramto mengatakan, pelayanan SKCK di Polres Kudus bisa menggunakan dua metode, yakni secara offline langsung ataupun online.

Ia melanjutkan, saat mengurus SKCK baik perpanjang ataupun permohonan baru secara offline, warga tinggal datang membawa persyaratan lengkap dan mengisi formulir yang tersedia.

"Isi formulir yang disediakan, ambil antrean, setelah itu  proses 5-10 menit jadi," katanya (11/4/2022).

Sementara untuk online, warga tak perlu melakukan antre untuk mengisi formulir. Mereka hanya mengisi formulir dan mengunggah sejumlah persyaratan yang diperlukan untuk mengurus SKCK melalui link https://linktr.ee/skckkudus .

Bagi yang mengurus melalui online,  jangan lupa untuk konfirmasi melalui Instagram resmi @skckpolreskudus atau melalui WhatsApp 081390359066.Baca: BPJS jadi Syarat Urus Perpanjangan STNK, SIM dan SKCK, Kapan Mulai Berlaku?"Setelah semua dokumen sudah di-upload nanti tunggu barcode untuk pembayaran sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 PNBP SKCK sebesar Rp 30 ribu. Dan jika sudah melakukan pembayaran silahkan konfirmasi ulang ke nomor yang tertera,"ungkapnya.Setelah semuanya proses dilakukan, warga bisa datang ke Polres untuk proses pencetakan SKCK terbaru. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler