Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus - Kasus raibnya tabungan sebesar Rp 5,8 miliar milik Moch Imam Rofi’i warga Kudus yang disimpan di Bank Mandiri, masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Kedua pihak telah menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat argumennya.

Ketua PN Kudus Singgih Wahono mengatakan kabar terbaru saat ini, proses peradilan kasus tersebut dalam proses pengajuan bukti dokumen tambahan dari pihak tergugat yakni Bank Mandiri. Rencananya, persidangan selanjutnya akan dijadwalkan pada Kamis (14/4/2022) besok.

"Sidang sebelumnya saksi ahli dari Bank Mandiri sudah selesai dan saat itu juga dari penggugat mengajukan bukti tambahan," ungkapnya, Rabu (13/4/2022).

Tak hanya itu, sambung dia, pihak penggugat juga mengajukan kepada majelis hakim untuk melakukan pemeriksaan di Bank Mandiri Cabang Kudus.

Baca: Raibnya Tabungan Rp 5,8 Miliar di Kudus, Bank Mandiri Ajukan Saksi Ahli

Hanya saja, saat ini majelis hakim tengah merundingkan apakah perlu dilakukan pemeriksaan setempat ataukah tidak.

"Jadi besok sekalian menentukan hasil musyawarah majelis hakim ada pemeriksaan atau tidak. Jika memang ada kami akan lakukan pemeriksaan sesuai dengan kesepakatan dari para pihak," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, tabungan milik Moch Imam Rofi’i warga Kecamatan Jati, Kudus, di Bank Mandiri raib. Tak tanggung-tanggung tabungan yang raib di bank BUMN itu sebesar Rp 5,8 miliar.Dari penjelasan yang diterimanya dari pihak bank, ada empat kali transaksi yang dilakukan melalui rekening korban pada 17 Mei 2021 lalu.Baca: Tak Hanya Gugat di PN Kudus, Nasabah Bank Mandiri Lapor PoldaHanya saja, korban merasa ada kejanggalan sebab merasa tak pernah melakukan transaksi tersebut. Imam Rofi’i pun mengajukan gugatan ke pengadilan atas kasus ini.Pihak tergugat dalam sidang sebelumnya juga sudah menunjukkan dokumen barang bukti, dan sejumlah saksi.Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler