Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus - Sejumlah pasangan tak resmi terjaring razia Satpol PP Kabupaten Kudus. Mereka terjaring razia saat tengah ngamar di sebuah hotel di Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, di bulan Ramadan, Jumat (29/4/2022) sore.

Kabid Penegak Perda (Gakda) pada Satpol PP Kabupaten Kudus Kusnaeni mengatakan, dari razia yang dilakukan Satpol PP tersebut beberapa pasangan tak resmi berhasil melarikan diri.

Alhasil hanya ada tiga perempuan dan seorang pria yang berhasil dibawa ke Kantor Satpol PP.

"Dua perempuan dan pasanganya melarikan diri. Ada beberapa pasangan juga yang melarikan diri karena anggota yang ikut razia tidak terlalu banyak, sehingga sempat kewalahan saat yang berbuat mesum itu melarikan diri," katanya.

Baca: Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online, Indekos ini Digerebek Satpol PP

Menurutnya, dalam razia itu ada juga dua pasang yang bisa menunjukkan bahwa mereka telah menikah, sehingga tidak dibawa ke kantor. Sementara bagi mereka yang diamankan, yakni yang tidak bisa menunjukkan buku resmi nikah.

"Ada yang pacaran, dua pasang (yang ditinggal lari pasangannya, red) kami tanya tidak saling kenal, artinya diduga prostitusi," ucapnya.Baca: Mudik ke Kudus dengan Sleeper Bus, Ini Tarif dan FasilitasnyaMereka yang terjaring razia lantas mendapatkan pembinaan dan diminta membuat surat peryataaan di Kantor Satpol PP. Sementara pengelola hotel diimbau untuk tidak menerima pasangan tidak resmi."Kami buat efek jera sementara ini buat surat pernyataan bermaterai, mengetahui kepala desa dan ketua RTnya agar tidak mengulangi kembali," imbuhnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler