Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus - Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus sudah memperbolehkan kantin sekolah untuk berjualan kembali. Hanya saja, tetap dengan pembatasan dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Kepala Disdikpora Kudus Harjuna Widada mengatakan, kantin sekolahan sudah bisa kembali buka dan berjualan. Hanya saja, sementara waktu untuk tidak melayani makan di tempat dan mengedepankan protokol kesehatan.

"Kantin sudah boleh buka dan saat beli makanan waktu istirahat, siswa  bisa mencari tempat-tempat lain di lingkup sekolah untuk makan, seperti taman, teras kelas, atau sementara tidak untuk makan di tempat," katanya, Sabtu (14/5/2022).

Diperbolehkannya kembali kantin untuk kembali buka, sambung dia, akan memudahkan pihak satgas internal sekolah untuk memantau siswanya dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Daripada beli jajan di luar kan sulit dipantau. Dan makanan yang disajikan di kantin lebih sehat," ucapnya.

Baca: Sekolah di Kudus Sudah Boleh Gelar Piknik, Asal…

Satgas internal sekolah pun diwanti-wanti untuk tak lengah dalam memantau protokol kesehatan di lingkup sekolah. Apalagi, saat sudah dilonggarkannya berbagai aktivitas di sekolah saat ini.
Satgas internal sekolah pun diwanti-wanti untuk tak lengah dalam memantau protokol kesehatan di lingkup sekolah. Apalagi, saat sudah dilonggarkannya berbagai aktivitas di sekolah saat ini."SOP protokol kesehatan harus diterapkan dan diawasi ketat oleh satgas sekolah," tegasnya.Diberitakan sebelumnya,  berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang penyesuaian Pembelajaran Tatap Muka (PTM) selama pandemi Covid-19, ada sejumlah kelonggaran yang diberikan. Salah satunya diperbolehkannya kantin kembali buka untuk daerah di PPKM level 1, 2, dan 3.Baca: Pria di Kudus Ini Produksi Bra dari Batok Kelapa, Ternyata LarisPengelolaan kantin saat buka harus dilaksanakan dengan kriteria kantin sehat dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler