Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus - Bank Mandiri kalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) atas kasus raibnya uang tabungan milik Moch Imam Rofi’i warga Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah sebesar Rp 5,8 miliar.

Dalam sidang e-court putusan, Rabu (25/5/2022), Bank Mandiri sebagai tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum setelah adanya kelalaian yang mengakibatkan tabungan nasabahnya raib.

Humas PN Kudus Rudi Hartoyo menjelaskan pengadilan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Bank Mandiri dinyatakan melalukan perbuatan melawan hukum dan diperintahkan untuk membayar kerugian atas pembobolan rekening yang diderita penggugat.

"Menghukum tergugat (Bank Mandiri,red) untuk membayar kerugian yang diderita oleh penggugat, atas pembobolan rekening penggugat sebesar Rp 5.800.090.000," katanya.

Baca: Bank Mandiri Buka Suara soal Hasil Sidang Raibnya Tabungan Milik Warga Kudus

Tak hanya itu, Bank Mandiri juga dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 399.500.

Majelis hakim, sambung dia, menolak gugatan penggugat yang lain, seperti gugatan atas kerugian immateril sebesar Rp 50 miliar yang sempat diajukan."Jadi yang kami kabulkan gugatan kerugian materil, yang imaterilnya kami tolak," ucapnya.Baca: Bank Mandiri Siap Ikuti Proses Hukum soal Raibnya Rp 5,8 Miliar Dana NasabahMeski demikian, majelis hakim masih memberikan waktu 14 hari untuk kedua belah pihak sejak perkara diputuskan, untuk mengajukan banding."Jika dalam tenggang waktu 14 hari tidak ada banding artinya semua menerima dan berarti inkrah," jelasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler