Bank Mandiri Kalah dalam Kasus Raibnya Tabungan Rp 5,8 Miliar Milik Warga Kudus
Yuda Auliya Rahman
Rabu, 25 Mei 2022 20:03:31
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus - Bank Mandiri kalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) atas kasus raibnya uang tabungan milik Moch Imam Rofi’i warga Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah sebesar Rp 5,8 miliar.
Dalam sidang e-court putusan, Rabu (25/5/2022), Bank Mandiri sebagai tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum setelah adanya kelalaian yang mengakibatkan tabungan nasabahnya raib.
Humas PN Kudus Rudi Hartoyo menjelaskan pengadilan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
Bank Mandiri dinyatakan melalukan perbuatan melawan hukum dan diperintahkan untuk membayar kerugian atas pembobolan rekening yang diderita penggugat.
"Menghukum tergugat (Bank Mandiri,red) untuk membayar kerugian yang diderita oleh penggugat, atas pembobolan rekening penggugat sebesar Rp 5.800.090.000," katanya.
Baca: Bank Mandiri Buka Suara soal Hasil Sidang Raibnya Tabungan Milik Warga Kudus
Tak hanya itu, Bank Mandiri juga dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 399.500.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus -