Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus - Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Rabu (25/5/2022), memutus perkara raibnya tabungan sebesar Rp 5,8 miliar milik Moch Imam Rofi'i warga Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah yang disimpan di Bank Mandiri .

Dalam putusan sidang yang digelar e-court itu, Bank Mandiri dinyatakan kalah. Bank Mandiri diperintahkan untuk membayar kerugian yang diderita oleh penggugat, atas pembobolan rekening penggugat sebesar Rp 5.800.090.000.

Manjemen Bank Mandiri buka suara soal putusan perkara tersebut.

Regional Operations Head Bank Mandiri Region VII/Jawa 2 Nur Iwan Soeyanto menyebut, sampai saat ini, pihaknya belum menerima salinan keputusan PN Kudus atas perkara tersebut.

"Kami masih belum menerima salinan keputusan dari Pengadilan Negeri Kudus," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima MURIANEWS, Kamis (26/5/2022).

Baca: Bank Mandiri Kalah dalam Kasus Raibnya Tabungan Rp 5,8 Miliar Milik Warga Kudus

Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan majelis hakim dalam pengambilan keputusan. Sebelum nantinya, memutuskan langkah hukum lebih lanjut atas putusan Pengadilan Negeri Kudus yang dimaksud.
Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan majelis hakim dalam pengambilan keputusan. Sebelum nantinya, memutuskan langkah hukum lebih lanjut atas putusan Pengadilan Negeri Kudus yang dimaksud."Sebelum memutuskan langkah hukum lebih lanjut, akan kami pelajari dahulu pertimbangan majelis hakim," ucapnya.Meski demikian, pihaknya menyebut, Bank Mandiri akan tetap berkomitmen menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang ada dalam penyelesaian perkara tersebut dengan baik.Diketahui, dalam putusan perkara tersebut PN Kudus hanya mengabulkan gugatan kerugian materil dari penggugat. Sementara, untuk kerugian imateril senilai Rp 50 miliar tidak dikabulkan.Selain kerugian material atas pembobolan rekening yang harus ditanggung Bank Mandiri, pihak Bank juga uga dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara itu, sebesar Rp 399.500. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler