Bank Mandiri Buka Suara soal Hasil Sidang Raibnya Tabungan Milik Warga Kudus
Yuda Auliya Rahman
Kamis, 26 Mei 2022 11:00:55
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus - Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Rabu (25/5/2022), memutus perkara raibnya tabungan sebesar Rp 5,8 miliar milik Moch Imam Rofi'i warga Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah yang disimpan di Bank Mandiri .
Dalam putusan sidang yang digelar e-court itu, Bank Mandiri dinyatakan kalah. Bank Mandiri diperintahkan untuk membayar kerugian yang diderita oleh penggugat, atas pembobolan rekening penggugat sebesar Rp 5.800.090.000.
Manjemen Bank Mandiri buka suara soal putusan perkara tersebut.
Regional Operations Head Bank Mandiri Region VII/Jawa 2 Nur Iwan Soeyanto menyebut, sampai saat ini, pihaknya belum menerima salinan keputusan PN Kudus atas perkara tersebut.
"Kami masih belum menerima salinan keputusan dari Pengadilan Negeri Kudus," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima MURIANEWS, Kamis (26/5/2022).
Baca: Bank Mandiri Kalah dalam Kasus Raibnya Tabungan Rp 5,8 Miliar Milik Warga Kudus
Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan majelis hakim dalam pengambilan keputusan. Sebelum nantinya, memutuskan langkah hukum lebih lanjut atas putusan Pengadilan Negeri Kudus yang dimaksud.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus - Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Rabu (25/5/2022), memutus perkara raibnya tabungan sebesar Rp 5,8 miliar milik Moch Imam Rofi'i warga Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah yang disimpan di