Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Kusno (62) mantan kepala sekolah (kepsek) SD negeri di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang rumahnya dieksekusi pengadilan, Jumat (27/5/2022), sempat melakukan penolakan. Ia juga mengajukan tukar guling sawah yang lebih luas dibanding rumahnya yang akan di eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kudus tersebut.

Tukar guling sawah tersebut diajukan saat petugas PN Kudus datang ke rumah dan akan melakukan eksekusi.

Diketahui, rumah dan tanah seluas 288 meter persegi yang dieksekusi itu, berada Desa Hadiwarno, RT 2 RW 3, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. Sedangkan sawah yang diajukan untuk tukar guling, lebih luas yakni sekitar 900 meter persegi yang berada di desa setempat.

"Tanah sawah satu petak, kami kasih tawaran ganti dengan itu. Karena ini rumah satu-satunya," kata Kusno, Jumat (27/5/2022).

Baca: Geger, Rumah Mantan Kepala Sekolah di Kudus Dieksekusi Setelah Dilelang Bank

Jayadi, pendamping hukum Kusno mengatakan, kliennya sebenarnya sudah beriktikad baik dengan menawarkan tukar guling dengan tanah sawah seluas 900 meter persegi. Lokasinya pun menurutnya berada di desa setempat dan lebih strategis dan berada di tepi jalan.

"Iktikad baik untuk mengembalikan tukar guling dengan tanah yang lebih luas, sebelum sidang putusan juga sudah ditawarkan," jelasnya.
"Iktikad baik untuk mengembalikan tukar guling dengan tanah yang lebih luas, sebelum sidang putusan juga sudah ditawarkan," jelasnya.Sementara Mahmet Atrasina Wafi, kuasa hukum pemenang lelang Sutarto, dengan tegas menolak tawaran tersebut. Apalagi proses persidangan atas menangnya lelang dan pengajuan eksekusi tersebut sudah belangsung sejak Januari 2022.Baca: Tegang Saat Eksekusi, Rumah Mewah di Kudus Ini Dilelang Rp 275 JutaPihak termohon eksekusi, sambung dia, juga sudah mendapatkan teguran dari pengadilan. Namun saat itu, termohon mengabaikan hak-haknya, termasuk untuk menyampaikan tukar guling tanah sawah tersebut."Kami selaku kuasa hukum Pak Sutarto memohon untuk tetap dilanjutkan proses eksekusi tersebut," tegasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler