Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Toko kaca Istana Kaca di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Senin (30/5/2022) dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Eksekusi dilakukan lantaran tanah dan bangunan itu telah dilelang bank karena persoalan utang.

Bangunan toko kaca dan lahan seluas 246 meter persegi itu awalnya milik Subekhi, warga setempat.

Eksekusi tersebut dilakukan atas permintaan Tulabi, warga Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. Tulabi memenangkan lelang lahan tersebut dengan harga Rp 475 juta pada 22 September 2021.

Saat eksekusi dilakukan pemilik rumah menggelar tadarusan Alquran yang dilakukan oleh sejumlah orang.

Baca: Ingin Tebus ke Pemenang Lelang, Pemilik Rumah Mewah di Kudus Ngaku Dimintai Segini

Tadarusan masih terus berlangsung saat eksekusi dilakukan oleh petugas, dan barang-barang di dalam toko mulai dikeluarkan.

Panitera PN Kudus Burhanuddin mengatakan, eksekusi bangunan tersebut dilakukan setelah adanya keputusan dari PN Kudus yang berkekuatan hukum tetap.Baca: Tegang Saat Eksekusi, Rumah Mewah di Kudus Ini Dilelang Rp 275 JutaEkskusi yang dilakukan, tertuang dalam penetapan eksekusi PN Kudus Nomor 8/Pen.Pdt.Eks/PN.Kds Jo Groose Risalah Lelang Nomor 882/37/2021."Sehingga tetap harus kami lakukan eksekusin. Menurut prosedur juga sudah dilakukan, mulai dari aanmaning hingga diberikan waktu selama delapan hari untuk secara sukarela menjalani putusan. Dan hari ke sembilan kami sudah bisa laksanakan putusan," jelasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler