Toko Kaca di Kudus Dieksekusi karena Utang, Pemilik Tadarusan
Yuda Auliya Rahman
Senin, 30 Mei 2022 15:47:41
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Toko kaca Istana Kaca di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Senin (30/5/2022) dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Eksekusi dilakukan lantaran tanah dan bangunan itu telah dilelang bank karena persoalan utang.
Bangunan toko kaca dan lahan seluas 246 meter persegi itu awalnya milik Subekhi, warga setempat.
Eksekusi tersebut dilakukan atas permintaan Tulabi, warga Desa Temulus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. Tulabi memenangkan lelang lahan tersebut dengan harga Rp 475 juta pada 22 September 2021.
Saat eksekusi dilakukan pemilik rumah menggelar tadarusan Alquran yang dilakukan oleh sejumlah orang.
Baca: Ingin Tebus ke Pemenang Lelang, Pemilik Rumah Mewah di Kudus Ngaku Dimintai Segini
Tadarusan masih terus berlangsung saat eksekusi dilakukan oleh petugas, dan barang-barang di dalam toko mulai dikeluarkan.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Proses eksekusi toko kaca oleh PN Kudus, Senin (30/5/2022). (Murianews/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Toko kaca Istana Kaca di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Senin (30/5/2022) dieksekusi Pengadilan Negeri (PN)