Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), mencanangkan pergantian warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih.
Dengan adanya kebijakan baru tersebut, pelat nomor kendaraan yang semula berwarna dasar hitam dengan tulisan putih akan diganti menjadi putih dengan tulisan hitam. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah menambah tingkat keefektifan penindakan melalui kamera ETLE di jalan.
Lantas, kapankah pelat nomor dasar putih dan tulisan hitam tersebut mulai berlaku di Kabupaten Kudus?
Kasatlantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo mengatakan, aturan tersebut sudah tertuang dalam Pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Namun, di Kudus pelat nomor dengan dasar putih tersebut belum mulai berlaku.
Baca: Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih Berlaku secara Bertahap Mulai Juni 2022
"Pelat nomor yang ada di kami masih menggunakan material lama dengan dasar hitam. Yang putih tulisan hitam, belum berlaku. Hanya itu ada yang putih tulisan untuk kendaraan mobil yang baru beli, itu aturan lama," katanya, Senin (6/6/2022).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Kasatlantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo. (Murianews/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), mencanangkan pergantian warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih.
Dengan adanya kebijakan baru tersebut, pelat nomor kendaraan yang semula berwarna dasar hitam dengan tulisan putih akan diganti menjadi putih dengan tulisan hitam. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah menambah tingkat keefektifan penindakan melalui kamera ETLE di jalan.
Lantas, kapankah pelat nomor dasar putih dan tulisan hitam tersebut mulai berlaku di Kabupaten