Pelat Nomor Putih, Polisi: Jangan Seenaknya Ganti Sendiri
Yuda Auliya Rahman
Senin, 6 Juni 2022 15:20:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Masyarakat Kabupaten Kudus, Jawa Tengah diminta tidak terburu-buru mengganti pelat nomor dari hitam ke putih. Terlebih jika nekat mengganti sendiri secara mandiri dengan membeli secara online, atau dari tempat lain selain yang dikeluarkan Polri.
Jika nekat melakukan secara mandiri, polisi mengancam akan melakukan tindakan.
"Tidak boleh mewarnai atau menggantinya sendiri dari hitam ke putih. Kalau nanti sudah saatnya diperbaharui atau diganti warna putih juga akan diganti," kata Kasatlantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo, Senin (6/6/2022).
Ia menjelaskan, larangan agar masyarakat tak mengganti pelat nomor dengan dasar putih secara mandiri tersebut lantaran, pelat nomor tersebut bukan resmi dikeluarkan Polri.
Baca: Pelat Nomor Putih Kapan Berlaku di Kudus?
Spesifikasinya pun pastinya berbeda dengan pelat nomor dasar putih yang nantinya dikeluarkan Polri.
"Tidak boleh diganti sendiri, karena itu nanti tidak sesuai spesifikasi. Karena itukan ada spesifikasinya, jangan seenaknya mengganti. Jangan sampai melanggar ketentuan," ucapnya.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




ILUSTRASI (Murianews.com/Nafis)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Masyarakat Kabupaten