Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kudus mencatat, ada sebanyak lima ribu lebih pengendara di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang kena tilang. Jumlah itu tercatat selama lima bulan terakhir yakni mulai Januari-Mei 2022.

Catatan Satlantas selama kurun waktu lima bulan itu ada 5.339 surat tilang yang sudah dikeluarkan polisi.

Penindakan tilang tersebut, setelah polisi mendapati adanya pelanggaran kasat mata secara langsung hingga penindakan kepada pelanggar yang terekam melalui kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

Kasatlantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo mengatakan, pelanggar yang ditindak baik mereka yang menggunakan kendaraan roda dua ataupun roda empat.

"Keseluruhan penindakan ada 5.339. Pelanggaran yang terjadi misalnya karena tidak menggunakan helm, knalpot brong, melawan arus, pelanggaran tanpa pelat nomor, dan pelanggaran lain," katanya, Selasa (7/6/2022).

Baca:Pelat Nomor Putih, Polisi: Jangan Seenaknya Ganti Sendiri

Dalam lima bulan terakhir, paling banyak penindakan tilang dilakukan anggota pada bulan Maret 2022, yakni sebanyak 1.661 pelanggar. Kemudian pelanggar atau penindakan tilang paling sedikit pada bulan Mei yakni 341 pelanggar.
Dalam lima bulan terakhir, paling banyak penindakan tilang dilakukan anggota pada bulan Maret 2022, yakni sebanyak 1.661 pelanggar. Kemudian pelanggar atau penindakan tilang paling sedikit pada bulan Mei yakni 341 pelanggar."(Maret 2022) Banyak yang sudah mulai keluar rumah persiapan Lebaran dan ada juga pemudik yang sudah berdatangan lalu lalang, tapi melanggar lalu lintas kasat mata," jelasnya.Baca: Pelat Nomor Putih Kapan Berlaku di Kudus?Pihaknya meminta seluruh masyarakat di Kudus untuk menaati peraturan lalu lintas dan memperhatikan rambu-rambu lalu lintas."Ketertiban lalu lintas menjadi tanggung jawab masing-masing pengendara. Penindakan ini juga dilakukan agar warga semakin sadar berlalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan," pungkasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler