Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA negeri di Kabupaten Kudus akan dimulai Rabu (15/6/2022) hingga Selasa (28/6/2022) mendatang. PPDB masih menggunakan empat jalur, yakni jalur zonasi, prestasi, afirmasi dan jalur perpindahan tugas orang tua.

Jalur zonasi memiliki peresentasi terbanyak dengan minimal 55 persen dari kuota peserta didik yang diterima sekolah.

Ketua PPDB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jawa Tengah Sukarno mengatakan, zonasi kali ini menggunakan zonasi kecamatan.

Zonasi kecamatan yang ditentukan, berdasarkan koordinasi dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA dengan melibatkan para pemangku wilayah terkait.

Setiap SMA memiliki wilayah zonasi kecamatan yang berbeda-beda.

"Pembagian wilayah calon peserta didik berdasarkan radius domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan satuan pendidikan. Jadi ditarik lurus dari rumah sampai pintu gerbang sekolah," katanya, Kamis (9/6/2022).

Baca: Catat, Ini Waktu PPDB SMA/SMK Negeri di Kudus

Jika ada siswa yang tidak menginginkan dengan sekolah yang berjarak paling dekat dengan rumahnya, sambung dia, maka disarankan menggunakan jalur prestasi.

"Di Kudus itu agak repot karena sekolahnya dekat-dekat. Tapi berdasar kesepakatan sudah ada akomodir zonasi masing masing. Tapi juga bisa pakai jalur prestasi untuk masuk di sekolah yang diinginkan," ungkapnya.

Sementara untuk tingkat SMK negeri PPDB tidak menggunakan jalur seperti SMA melainkan menggunakan sistem seleksi.

Berdasarkan surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 420/14809 sejumlah SMA Negeri di Kudus telah ditetapkan zonasinya.

Baca: Bupati Kudus Minta Zonasi PPDB SMA/SMK Diperluas, Ini Sebabnya
Baca: Bupati Kudus Minta Zonasi PPDB SMA/SMK Diperluas, Ini SebabnyaBerikut wilayah zonasi pada masing-masing SMA Negeri di Kudus:* SMA Negeri 1 Bae: Zonasi meliputi Kecamatan Kota, Kecamatan Jati, Kecamatan Bae, Kecamatan Jekulo, dan Kecamatan Mejobo* SMA Negeri 2 Bae: Zonasi meliputi Kecamatan Bae, Kecamatan Gebog, Kecamatan Jati, Kecamatan Dawe, Kecamatan Kota, Kecamatan Jekulo, dan Kecamatan Mejobo* SMA Negeri 1 Kudus: Zonasi meliputi Kecamatan Kota, Kecamatan Jati, Kecamatan Bae, dan Kecamatan Mejobo* SMA Negeri 2 Kudus:  Zonasi meliputi Kecamatan Bae, Kecamatan Gebog, Kecamatan, Jati, Kecamatan Kaliwungu, dan Kecamatan Kota* SMA Negeri 1 Gebog: Zonasi meliputi Kecamatan Gebog, Kecamatan Bae, Kecamatan, Dawe, dan Kecamatan Kaliwungu* SMA Negeri 1 Jekulo: Zonasi meliputi Kecamatan Jekulo, Kecamatan Bae, Kecamatan, Dawe, dan Kecamatan Mejobo* SMA Negeri 1 Mejobo: Zonasi meliputi, Kecamatan Mejobo, Kecamatan Jati, Kecamatan, Kota, Kecamatan Jekulo, dan Kecamatan Undaan Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler