Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Satlantas Polres Kudus masih menggencarkan razia knalpot brong. Knalpot grong menjadi perhatian kepolisian lantaran dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Sanksi tilang pun sudah menanti para pelanggar yang masih nekat menggunakan knalpot brong. Selain tilang, ada kebijakan baru yang diterapkan di Kudus.

Pengguna knalpot brong yang tertangkap tangan Polisi diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak memakai knalpot brong dan lengkap dengan dibubuhi tanda tangan usur aparat dan pemerintah desa setempat.

Kasatlantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo mengatakan, kebijakan tambahan surat pernyataan untuk pelanggar knalpot brong merupakan salah satu terobosan terbaru. Sehingga, aparat desa bisa turut membantu pengawasan pengendara yang masih membandel menggunakan knalpot brong.

”Ketika kami tangkap beri tilang, terus kami kasih surat pernyataan yang ditanda tangani, Bhabinkamtimbas, Babinsa dan kepala desa setempat,” katanya, Jumat (10/6/2022).

Baca: Ini Dampak Knalpot Motor Bocor yang Penting Diketahui, Sebaiknya Diganti Saja

Surat pernyataan tersebut, sambung dia, diambil untuk ditukarkan dengan knalpot brong milik pengendara. Hanya saja, saat pengambilan kendaraan pihaknya juga meminta untuk yang bersangkutan langsung mengganti knalpot brong yang terpasang dengan knalpot standar terlebih dahulu.”Saat ambil harus membawa, surat pernyataan, knalpot standar dan menggantinya. Jadi kami tidak sita knalpot brongnya, akan kami sita jika masih diulangi kembali,” jelasnya.Pihaknya mengajak seluruh masyarakat Kudus untuk selalu tertib berlalu lintas, terkhusus kepada para remaja yang kerap meresahkan dengan penggunaan knalpot brong.”Tertib lalu lintas itu tanggung jawab bersama. Saya harapkan masyatakat meningkatkan lagi kesadaran tertib berlalu lintasnya. Setiap peraturan lalu lintas dibuat itu untuk keselamatan masing-masing pengendara,” jelasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler