— Seorang ibu bernama Umayah (37) warga Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah kini dibebaskan dari tahanan. Ia sebelumnya terlibat kasus pencurian gamis di Pasar Kliwon,
.
Setelah dua bulan lebih ditahan, Umayah dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus melalui program
.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kudus Arga Maramba mengatakan, pangajuan restorative justice terhadap pelaku telah melalui berbagai pertimbangan. Di antaranya pelaku tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya (bukan residivis).
Pencurian tersebut dilakukan lantaran desakan ekonomi dengan latar belakang tidak mampu dan pelaku juga harus merawat dua orang anak. Salah satu anaknya berkebutuhan khusus yang membutuhkan biaya perawatan ekstra. Suaminya pun, tengah tidak bekerja.
”Ada kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak, korban juga bersedia berdamai tanpa syarat. Setelah pengajuan
disetujui, kami juga sudah keluarkan surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) tanggal 6 Juni 2022 lalu," katanya, Senin (13/6/2022).
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharis Rohman Hakim menceritakan, aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (27/3/2022) lalu.Awalnya gerak-gerik pelaku terlihat mencurigakan saat berada di sebuah toko di Pasar Kliwon. Pelaku yang saat itu berpura-pura membeli, lantas memasukkan 18 gamis ke dalam tas plastik.Padahal toko yang didatangi tersebut memiliki standar pembelian harus menggunakan karung yang sudah disediakan.”Setelah diamati, tidak dibawa ke kasir tapi langsung dibawa pergi. Setelah itu dikejar karyawan toko lantas diserahkan ke bagian keamanan pasar dan diserahkan ke Polsek Kota," jelasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha
[caption id="attachment_295676" align="alignleft" width="1280"]

Kasi Intel Kejari Kudus Arga Maramba (kiri) dan JPU Kharia Rohman Hakim (kanan) memperlihatkan dokumentasi perdamaian kasus pencurian gamis. (Murianews/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus — Seorang ibu bernama Umayah (37) warga Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah kini dibebaskan dari tahanan. Ia sebelumnya terlibat kasus pencurian gamis di Pasar Kliwon,
Kudus.
Setelah dua bulan lebih ditahan, Umayah dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus melalui program
restorative justice.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kudus Arga Maramba mengatakan, pangajuan restorative justice terhadap pelaku telah melalui berbagai pertimbangan. Di antaranya pelaku tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya (bukan residivis).
Pencurian tersebut dilakukan lantaran desakan ekonomi dengan latar belakang tidak mampu dan pelaku juga harus merawat dua orang anak. Salah satu anaknya berkebutuhan khusus yang membutuhkan biaya perawatan ekstra. Suaminya pun, tengah tidak bekerja.
”Ada kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak, korban juga bersedia berdamai tanpa syarat. Setelah pengajuan
restorativ justive disetujui, kami juga sudah keluarkan surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) tanggal 6 Juni 2022 lalu," katanya, Senin (13/6/2022).
Baca: Diampuni, Tersangka Pencurian di Grobogan Ini Dapat Restorative Justice
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharis Rohman Hakim menceritakan, aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (27/3/2022) lalu.
Awalnya gerak-gerik pelaku terlihat mencurigakan saat berada di sebuah toko di Pasar Kliwon. Pelaku yang saat itu berpura-pura membeli, lantas memasukkan 18 gamis ke dalam tas plastik.
Padahal toko yang didatangi tersebut memiliki standar pembelian harus menggunakan karung yang sudah disediakan.
”Setelah diamati, tidak dibawa ke kasir tapi langsung dibawa pergi. Setelah itu dikejar karyawan toko lantas diserahkan ke bagian keamanan pasar dan diserahkan ke Polsek Kota," jelasnya.
Reporter: Yuda Auliya Rahman
Editor: Ali Muntoha