Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwati di bawah umur yang diduga dilakukan oknum guru ngaji berinisial AL yang mengajar di salah satu TPQ di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah masuk babak baru.

Kasus tersebut, kini telah masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Humas PN Kudus Rudi Hartoyo membenarkan hal ini,

Menurut dia, kasus pencabulan terhadap santriwati di Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus itu, telah masuk proses sidang. Bahkan, sidang sudah digelar selama tiga kali.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Ziyad, Hakim Anggota Rudi Hartoyo, dan Dewantoro.

”Sidang pertama sekitar akhir Mei 2022 kemarin dakwaan, sidang kedua saksi-saksi, dilanjut sidang ketiga hari ini juga saksi tambahan lagi,” katanya, Selasa (14/6/2022).

Baca: Terduga Pelaku Pencabulan Delapan Santriwati di Kudus Ditangkap

Menurutnya, dalam proses persidangan tersebut, terdakwa telah mengakui telah melakukan perbuatan tak pantas kepada delapan santriwatinya.

Bahkan, dari keterangan saksi dalam persidangan, perbuatan tak pantas dilakukan lebih dari sekali.
Bahkan, dari keterangan saksi dalam persidangan, perbuatan tak pantas dilakukan lebih dari sekali.”Saksi dihadirkan lima yang sidang kedua, tinggal tiga ini nanti. Mereka dihadirkan langsung dengan pendampingan," ucapnya.Ia menjelaskan, terdakwa yang melakukan perbuatan tak pantas terhadap anak di bawah umur tersebut, terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.”Jika perbuatan cabul dilakukan oleh orang tua, wali, pendidik, pengasuh dan seterusnya itu bisa terancam hukuman maksimal 15 tahun dengan pemberatan pidana ditambah 1/3, " jelasnya.Menurutnya, jika proses persidangan berjalan lancar atau tidak ada halangan setiap pekannya, persidangan kasus tersebut ditarget rampung akir bulan Juni 2022 nanti.”Kalau persidangan lancar bisa lima pekan atau lima kali sidang," ujarnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler