Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Dua dari empat begal yang membacok tangan pemuda di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah hingga putus, telah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Mereka dihukum penjara selama 12 tahun.

Dua pelaku ini merupakan yang sudah berusia dewasa. Mereka yakni, BD warga Kecamatan Gebog, dan AZ, warga Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus. Mereka berdua, diputus menjalani hukuman pidana 12 tahun.

Sementara dua pelaku lain yang masih berusia di bawah umur kini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo.

Keduanya telah divonis tujuh tahun dan enam tahun penjara, sesuai dengan peran yang dilakukan.

Baca:Ini Kabar Terbaru Pemuda Kudus yang Tangannya Putus Dibacok Begal

Diketahui aksi komplotan begal tersebut terjadi pada 10 Februari 2022 di Taman Bumi Wangi Jekulo, Kudus. Kejadian tersebut mengakibatkan pergelangan tangan kiri korban Muchammad Indra Setiawan putus.

Humas PN Kudus Rudi Hartoyo mengatakan, kedua pelaku yang terlibat dalam kasus pembegalan tersebut diputus hukuman selama 12 tahun. Mereka telah terbukti melanggar pasal 365 ayat 4 KUHP.

”Putusannya hukuman keduanya itu tanggal 24 Mei 2022 lalu, ini sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap, red)," katanya, Selasa (14/6/2022).
”Putusannya hukuman keduanya itu tanggal 24 Mei 2022 lalu, ini sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap, red)," katanya, Selasa (14/6/2022).Menurutnya, hukuman yang diterima kedua pelaku yang sudah diputus PN Kudus kali ini, sama dengan tuntuntan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).”Putusannya conform, tuntutanya 12 tahun, putusannya juga 12 tahun,” jelasnya.Baca: Korban Begal di Kudus Diberi Bantuan Tangan PalsuDalam fakta di persidangan, kedua pelaku tersebut berperan sebagai pihak yang meminta pelaku lain untuk membacok korbannya. Saat itu, mereka usai minum-minuman keras.”Mereka yang menyuruh pelaku yang anak di bawah umur untuk membacok. Faktanya seperti itu," ujarnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler