Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus — Pemuda berinisial EB (19) warga Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dibekuk polisi, Senin (11/7/2022). Pemuda ini diketahui telah melakukan berkali-kali aksi pencurian dengan sasaran toko dan warung di kawasan Jekulo, Kudus.

Aksi terakhirnya yakni membobol Toko Jhon Mart, di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

Dari hasil interogasi polisi, EB mengaku sudah melakukan enam kali aksi pencurian di wilayah Kecamatan Jekulo.

”Berdasarkan pengakuan pelaku, sudah enam kali melakukan pencurian. Pelaku kami ringkus Senin (11/7/2022) sore," kata Kapolsek Jekulo AKP Bambang Sutaryo, Selasa (12/7/2022).

Menurutnya pelaku melancarkan aksi pencurian di berbagai tempat, seperti warung, toko, hingga bengkel. Semuanya berada di wilayah Kecamatan Jekulo. ”Yang dicuri itu seperti rokok, gas, dan uang," ucapnya.

Baca: Nilai Rokok yang Diembat Maling dari Toko di Kudus Puluhan Juta

Aksi pencurian pelaku, terungkap setelah aksinya yang terakhir membobol toko melalui atap gudang Toko John Mart. Setelah berhasil masuk, pelaku merusak pintu gudang dan dengan leluasa menggasak isi dalam toko.Di lokasi tersebut, pelaku menggasak uang jutaan rupiah yang tersimpan di laci kasir dan sejumlah rokok. Aksi pencurian tersebut, terekam CCTV dan tak berselang lama polisi berhasil membekuk pelaku.”Uang tunai yang berhasil diambil Rp 5,2 juta dan sejumlah rokok senilai Rp 5,3 juta,” terangnya.Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler