Cabuli Delapan Santri, Guru TPQ di Kudus Divonis 18 Tahun
Yuda Auliya Rahman
Selasa, 19 Juli 2022 13:19:34
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Perkara pencabulan yang dilakukan oknum guru TPQ berinisial AL (48) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah diputus pengadilan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus memvonis AL bersalah, dengan hukuman 18 tahun penjara.
Sidang putusan terhadap kasus pencabulan yang menimpa delapan santri putri di bawah umur beberapa bulan lalu tersebut, digelar secara daring di Ruang Sidang Kartika PN Kudus, Selasa (19/7/2022) siang. Sidang tersebut, dipimpin Hakim Ketua Ziyad, Hakim Anggota Rudi Hartoyo, dan Dewantoro.
Humas PN Kudus Rudi Hartoyo mengatakan, dalam putusan yang dibacakan dalam sidang kali ini, terdakwa dihukum 18 tahun pidana penjara. Putusan hukuman tersebut, sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
”Setelah sejumlah pertimbangan dan musyawarah, terdakwa diputus sesuai tuntutan dari jaksa. Yakni 18 tahun penjara," katanya, usai sidang.
Baca: Nasib Guru TPQ di Kudus Diduga Cabuli 8 Santri Ditentukan Pekan Depan
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menghukum guru TPQ tersebut dengan pidana denda sebesar Rp 10 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurugan penjara selama lima bulan.
”Terdakwa juga dihukum dengan denda," ucapnya.
Ia menjelaskan, korban yang lebih dari satu orang menjadi unsur yang memberatkan bagi terdakwa dalam kasus tersebut.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Sidang putusan kasus pencabulan dengan terdakwa oknum guru ngaji di Pengadilan Negeri (PN) Kudus. (Murianews/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Perkara pencabulan yang dilakukan oknum guru TPQ berinisial AL (48) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah diputus pengadilan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)