Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Perkara pencabulan yang dilakukan oknum guru TPQ berinisial AL (48) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah diputus pengadilan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus memvonis AL bersalah, dengan hukuman 18 tahun penjara.

Sidang putusan terhadap kasus pencabulan yang menimpa delapan santri putri di bawah umur beberapa bulan lalu tersebut, digelar secara daring di Ruang Sidang Kartika PN Kudus, Selasa (19/7/2022) siang.  Sidang tersebut, dipimpin Hakim Ketua Ziyad, Hakim Anggota Rudi Hartoyo, dan Dewantoro.

Humas PN Kudus Rudi Hartoyo mengatakan, dalam putusan yang dibacakan dalam sidang kali ini, terdakwa dihukum 18 tahun pidana penjara. Putusan hukuman tersebut,  sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

”Setelah sejumlah pertimbangan dan musyawarah, terdakwa diputus sesuai tuntutan dari jaksa. Yakni 18 tahun penjara," katanya, usai sidang.

Baca: Nasib Guru TPQ di Kudus Diduga Cabuli 8 Santri Ditentukan Pekan Depan

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menghukum guru TPQ tersebut dengan pidana denda sebesar Rp 10 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurugan penjara selama lima bulan.

”Terdakwa juga dihukum dengan denda," ucapnya.

Ia menjelaskan, korban yang lebih dari satu orang menjadi unsur yang memberatkan bagi terdakwa dalam kasus tersebut.
Ia menjelaskan, korban yang lebih dari satu orang menjadi unsur yang memberatkan bagi terdakwa dalam kasus tersebut.Selain itu, terdakwa yang merupakan seorang pendidik atau guru TPQ dianggap bisa mencoreng nama baik pendidik lain.”Korban-korbannya juga anak di bawah umur, itu juga memberatkan. Dari pengakuan terdakwa dalam persidangan, pencabulan dilakukan secara tiba-tiba dan terdakwa mengaku khilaf," ucapnya.Baca: Kasus Pencabulan Oknum Guru TPQ di Kudus Masuk Babak BaruMeski demikian, terdakwa masih diberi waktu selama tujuh hari setelah putusan untuk melakukan banding, jika memang tidak menerimakan keputusan hakim.”Jaksa sudah menerima putusan. Untuk terdakwa masih pikir-pikir. Kami beri waktu tujuh hari nanti sikapnya terima atau mengajukan upaya hukum banding," tandasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler