Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Mantan Kepala Desa (Kades) Undaan Lor, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus.

Mantan kades berinisial EP tersebut ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran Dana Desa tahun 2019 senilai Rp 259 juta.

”Tersangka kami lakukan penahanan Senin (18/7/2022) kemarin. Sekaligus penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka dari jaksa penyidik kepada penuntut umum," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kudus Bambang Sumarsono, Selasa (19/7/2022).

Setelah dilakukan penelitian, sambung Bambang, penuntut umum berpendapat terhadap perkara tersebut layak dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penuntut umum juga melakukan penahanan di rutan dengan berbagai pertimbangan.

”Penuntut umum melakukan penahanan Rutan selama 20 hari, dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti," ucapnya.

Baca: Korupsi, Mantan Kades Lau Kudus Dipenjara Lima Tahun Tiga Bulan

Ia menjelaskan, kasus korupsi tersebut diketahui saat tahun 2019, Pemerintah Desa Undaan Lor telah menerima sejumlah dana transfer yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah, yang disalurkan melalui rekening kas desa.

Dana Desa tersebut digunakan untuk membiayai beberapa kegiatan di desa, baik fisik maupun nonfisik yang dikelola langsung oleh mantan kades tersebut.
Dana Desa tersebut digunakan untuk membiayai beberapa kegiatan di desa, baik fisik maupun nonfisik yang dikelola langsung oleh mantan kades tersebut.Padahal, EP sebagai pemegang  kekuasaan pengelolaan keuangan desa sudah menunjuk dan menetapkan pengelola teknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD), tim pengelola kegiatan (TPK), dan bendahara.Baca: Dipolisikan Warganya, Kades Kandangan Grobogan Ternyata Dikenal Punya Tabiat BeginiTPK bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan pembangunan desa, memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan dilakukan sesuai dengan rencana yang tertuang dalam APBDes.”Dalam perkara ini diduga TPK tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana yang diatur undang-undang karena dikelola langsung oleh tersangka," ungkapnya.Kemudian, Dana Desa yang digunakan untuk beberapa kegiatan, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. Sehingga terjadi kerugian keuangan negara. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler