Geger soal Pesangon, Aset Perusahaan Karung di Kudus Disita Pengadilan
Yuda Auliya Rahman
Kamis, 28 Juli 2022 15:58:59
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Aset perusahaan karung PT Soloroda Indah Plastik Kudus, di Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, disita Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Kamis (28/7/2022) siang.
Aset bangunan dan lahan seluas 17.248 meter persegi atau 1,7 hektare itu disita setelah perusahaan tersebut tak kunjung membayar pesangon karyawan yang di-PHK 2017 lalu.
Padahal Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) telah memerintahkan perusahaan itu untuk membayar tak hanya pesangon, tapi juga gaji atau upah yang belum dibayar, dan uang proses tunggu yang totalnya mencapai Rp 40 miliar.
Putusan ini tertuang dalam putusan PHI Semarang Nomor : 7/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.SMG tertanggal 22 April 2019.
Kuasa hukum mantan karyawan PT Soloroda Indah Plastik Machasinrochman mengatakan, perusahaan tersebut dihukum pengadilan untuk membayarkan uang tunai sekitar Rp 40 miliar kepada ratusan karyawannya yang mengajukan gugatan.
Baca: Perusahaan Karung di Kudus Digugat Gegara Tak Bayar Pesangon
Namun, perusahaan belum melaksanakan putusan. Padahal, pihak pengadilan telah melakukan aanmaning sebanyak dua kali tertanggal 6 Januari 2021 dam 20 Januari 2021.
”Tapi belum juga dibayar, makanya ini dilakukan penyitaan terhadap aset Soloroda," katanya, Kamis (28/7/2022).
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Pengadilan Negeri Kudus melaksanakan proses penyitaan aset PT Soloroda Indah Plastik. (Murianews/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Aset perusahaan karung PT Soloroda Indah Plastik Kudus, di Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, disita Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Kamis (28/7/2022) siang.
Aset bangunan dan lahan seluas 17.248 meter persegi atau 1,7 hektare itu disita setelah perusahaan tersebut tak kunjung membayar pesangon karyawan yang di-PHK 2017 lalu.
Padahal Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) telah memerintahkan perusahaan itu untuk membayar tak hanya pesangon, tapi juga gaji atau upah yang belum dibayar, dan uang proses tunggu yang totalnya mencapai Rp 40 miliar.
Putusan ini tertuang dalam putusan PHI Semarang Nomor : 7/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.SMG tertanggal 22 April 2019.
Kuasa hukum mantan karyawan PT Soloroda Indah Plastik Machasinrochman mengatakan, perusahaan tersebut dihukum pengadilan untuk membayarkan uang tunai sekitar Rp 40 miliar kepada ratusan karyawannya yang mengajukan gugatan.
Baca: