Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Pengadilan Negeri (PN) Kudus melakukan tinjauan di objek sengketa tanah di Desa Blimbing Kidul, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2022).

Tanah tersebut mulanya milik seorang janda asal desa setempat, dan tiba-tiba beralih nama ke anak dari istri kedua yang dinikahi mantan suaminya (Sumardi) pada tahun 2019 tanpa sepengetahuan Sholikah.

Padahal sertifikat tanah tersebut awalnya beratasnamakan Solikah dan Sumardi. Kasus perebutan hak tanah ini, saat ini tengah bergulir di meja hijau, dengan nomor register perkara 14/Pdt.G/2022/PN Kds.

Humas PN Kudus Dewantoro mengatakan, kedatangan majelis hakim ke Desa Blimbing Kidul tersebut, untuk memeriksa lokasi perkara sengketa tanah.

”Karena objeknya berupa tanah, kami datang untuk melihat apakah objek tanah sengketa tersebut benar-benar ada, dan batas-batas lokasinya juga kami harus tahu. Ini wajib kami lakukan dalam perkara perebutan hak tanah,” katanya, Jumat (29/7/2022).

Baca: Sertifikat Tanah Milik Janda di Kudus Tiba-Tiba Beralih Nama

Ia menjelaskan, perkara objek tanah sengketa tersebut beberapa kali bergulir di persidangan. Saat ini, masih dalam proses pembuktian lokasi sengketa.Objek tanah sengketa tersebut, saat ini telah berdiri bangunan rumah dua lantai. Di mana juga terdapat usaha isi ulang air mineral pada lantai dasar.Dari keterangan yang didapatkan majelis hakim, bangunan yang berdiri di objek sengketa tersebut telah dibangun semenjak tahun 1998.”Ini masuk dalam pembuktian. Pembuktian surat sudah kemarin, ini lanjut  pemeriksaan lokasi objek sengketa. Nanti dua pekan ke depan kami agendakan untuk pemeriksaan saksi-saksi, setelah itu baru kesimpulan, dan hasil putusan," jelasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler