Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Masyarakat Kabupaten Kudus, Jawa Tengah saat ini banyak yang belum mendapatkan STNK saat perpanjangan pajak lima tahunan pada bulan Juli 2022. Penyebabnya, karena blanko STNK sempat kosong.

Alhasil, mereka hanya mendapatkan stempel keterangan pada surat ketetapan pajak daerah (SKPD)  yang biasanya satu paket dengan STNK.

Saat ini mereka tengah menunggu antrean untuk mendapatkan blanko STNK yang tengah proses cetak setelah Polres Kudus mendapatkan sekitar dua ribuan blanko.

Lantas, bagaimana saat ada razia belum juga mendapatkan blanko STNK?

Kasatlantas Polres Kudus AKP Ivan Prabowo mengatakan, meski material STNK telah datang, namun pihaknya memprioritaskan sesuai urutan tunggakan STNK yang belum tercetak.

Sehingga dimungkinkan masyarakat yang melakukan perpanjangan STNK pada bulan ini masih belum bisa mendapatkan blanko STNK.

”Stok saat ini untuk mereka yang kemarin sudah terdata dan mengantre terlebih dahulu," katanya, Senin (1/8/2022).

Baca: Blanko STNK di Kudus Sempat Kosong, Kini Sudah Ada Kabar BaikMeski demikian, masyarakat menurutnya masih tetap bisa melakukan perpanjangan pajak seperti biasa. Sementara waktu, SKPD yang didapatkan akan diberi stampel yang berisi tulisan ”berlaku juga sebagai STNK' yang bersifat sementara.”Saat ini masih pakai notice pajak (SKPD,red) yang kami beri stampel tanda," ujarnya.Lebih lanjut, ia menjelaskan, anggota satuan lalu lintas yang bertugas di lapangan, tidak akan melakukan penilangan jika menemukan STNK yang masih hanya berupa tanda stempel yang terbubuh di SKPD.”Sudah kami beri informasi kepada anggota di lapangan, ketika menemukan hal seperti itu, (stampel di SKPD pengganti STNK sementara,red) untuk tidak ditilang," jelasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler