Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus –Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Kudus saat ini sudah overload atau melebihi daya tampung. Alhasil, sejumlah tahanan pun telah dipindah ke penjara yang lain.
Kapasitas Rutan Kudus hanya untuk 104 narapidana atau warga binaan. Namun, saat ini ada sebanyak 153 narapidana yang menempati Rutan Kudus.
Di tahun 2022 ini narapidana di Rutan Kudus ada beberapa yang telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sekitar.
Kepala Rutan Kelas IIB Kudus Suprihadi, mengatakan, memang ada narapidana yang dilakukan pemindahan ke Lapas Pati dan Lapas Semarang. Pemindahan narapidana tersebut juga sudah berdasarkan izin dari Kantor Wiilayah Kemenkumham Jawa Tengah.
”Di samping karena kapasitasnya sudah 153 (sudah overload, red), pemindahan warga binaan juga untuk program pembinaan dan pengamanan. Karena untuk pembinaan sendiri, di Lapas tetangga lebih lengkap dan ada banyak program," katanya, Selasa (2/8/2022).
Setidaknya, pada tahun 2022 ini, sambung dia, ada delapan orang tahanan yang dipindahkan ke Lapas Pati, dan tujuh tahanan ke Lapas Semarang.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Rutan Kelas II B Kudus. (Murianews/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus –Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten