Beli HP Pakai Uang Palsu, Warga Pati Dibekuk Polisi di Kudus
Yuda Auliya Rahman
Senin, 8 Agustus 2022 13:00:20
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Seorang warga Kabupaten Pati Bernama M Jamiludin (21) dibekuk jajaran Polres Kudus. Ia ditangkap setelah mengedarkan uang palsu dengan modus membeli HP.
Kasatreskrim Polres Kudus AKP Agustinus David mengatakan, tersangka dibekuk setelah adanya laporan uang palsu yang dilakukan untuk jual beli HP dengan sistem cash on delivery (COD) di SPBU Kerawang, Kecamatan Jekulo, Kudus, Kamis (28/7/2022) lalu.
Korban merupakan Reza Aditya, warga Jepangpakis, Kecamatan Jati, Kudus yang saat itu menjual HP Android seharga Rp 3,3 juta.
”Korban melapor telah mendapatkan sejumlah uang palsu dari pelaku setelah melakukan transaksi jual-beli HP," katanya, saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Senin (8/8/2022).
Dari uang sebanyak Rp 3,3 juta yang diterima korban, Rp 2,5 juta di antaranya merupakan uang palsu. Uang palsu tersebut berupa pecahan Rp 50 ribu sebanyak 51 lembar.
”Setelah dicek ternyata sebagian besar uang palsu, tahunya saat dilihat nomor seri uangnya sama semua. Setelah diraba ternyata uang itu palsu," jelasnya.
Baca:Pengedar Uang Palsu di Kudus Dibekuk, Beraksi Lewat Medsos
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Pengedar upal di Kudus yang dibekuk polisi. (Murianews/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Seorang warga Kabupaten Pati Bernama M Jamiludin (21) dibekuk jajaran Polres