Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Seorang warga Kabupaten Pati Bernama M Jamiludin (21) dibekuk jajaran Polres Kudus. Ia ditangkap setelah mengedarkan uang palsu dengan modus membeli HP.

Kasatreskrim Polres Kudus AKP Agustinus David mengatakan, tersangka dibekuk setelah adanya laporan uang palsu yang dilakukan untuk jual beli HP dengan sistem cash on delivery (COD) di SPBU Kerawang, Kecamatan Jekulo, Kudus, Kamis (28/7/2022) lalu.

Korban merupakan Reza Aditya, warga Jepangpakis, Kecamatan Jati, Kudus yang saat itu menjual HP Android seharga Rp 3,3 juta.

”Korban melapor telah mendapatkan sejumlah uang palsu dari pelaku setelah melakukan transaksi jual-beli HP," katanya, saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Senin (8/8/2022).

Dari uang sebanyak Rp 3,3 juta yang diterima korban, Rp 2,5 juta di antaranya merupakan uang palsu. Uang palsu tersebut berupa pecahan Rp 50 ribu sebanyak 51 lembar.

”Setelah dicek ternyata sebagian besar uang palsu, tahunya saat dilihat nomor seri uangnya sama semua. Setelah diraba ternyata uang itu palsu," jelasnya.

Baca:Pengedar Uang Palsu di Kudus Dibekuk, Beraksi Lewat Medsos
Baca:Pengedar Uang Palsu di Kudus Dibekuk, Beraksi Lewat MedsosMendapati, laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan. Tak berselang lama, polisi berhasil membekuk tersangka di SPBU wilayah Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati sehari setelah uang palsu diedarkan di Kudus.”Tersangka kami ringkus Jumat (29/7/2022) di salah satu SPBU di wilayah Kabupaten Pati," ucapnya.Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti uang palsu, uang asli yang digunakan untuk mengelabuhi korban, hingga alat pemotong kertas.Kini tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 2,3 undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, subsidair pasal 245 KUHPidana. ”Ancaman penjara 15 tahun," pungkasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler