Pencuri di Kudus-Pati Ini Jual Pompa Air Curian Rp 6.500 per Kilo
Yuda Auliya Rahman
Senin, 8 Agustus 2022 15:27:13
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Pompa air hasil curian di wilayah persawahan Kabupaten Kudus dan Pati, Jawa Tengah dijual dengan sistem kiloan di tempat pengepul rongsok yang ada di Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.
Pompa air tersebut merupakan hasil curian yang dilakukan Wanto (34) asal Kabupaten Pati. Wanto saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan tengah mendekam di tahanan Mapolres Kudus.
Kasatreskrim Polres Kudus AKP Agustinus David mengatakan, tersangka telah mengakui perbuatannya yang sudah berulang kali melakukan aksi pencurian pompa air di persawahan Kudus dan Pati.
Setelah diintreogasi, tersangka mengaku langsung menjual barang curiannya pada keesokan hari setelah melakukan pencurian. Tak terkecuali, pompa air yang dicurinya dari persawahan Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kudus.
”Barang curian berupa pompa dan pernak-perniknya dijual berupa barang besi tua (rongsok). Sekitar Rp 6-7 ribu per kilogram," katanya, Senin (8/7/2022).
Baca: Pencuri Pompa Air Sawah Dibekuk Polisi, Beraksi di Kudus dan Pati
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Sejumlah barang bukti pompa air yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Kudus. (Murianews/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Pompa air hasil curian di wilayah persawahan Kabupaten Kudus dan Pati, Jawa Tengah dijual dengan sistem kiloan di tempat pengepul rongsok yang ada di Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.
Pompa air tersebut merupakan hasil curian yang dilakukan Wanto (34) asal Kabupaten Pati. Wanto saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka dan tengah mendekam di tahanan Mapolres Kudus.
Kasatreskrim Polres Kudus AKP Agustinus David mengatakan, tersangka telah mengakui perbuatannya yang sudah berulang kali melakukan aksi pencurian pompa air di persawahan Kudus dan Pati.
Setelah diintreogasi, tersangka mengaku langsung menjual barang curiannya pada keesokan hari setelah melakukan pencurian. Tak terkecuali, pompa air yang dicurinya dari persawahan Desa Gulang, Kecamatan Mejobo, Kudus.
”Barang curian berupa pompa dan pernak-perniknya dijual berupa barang besi tua (rongsok). Sekitar Rp 6-7 ribu per kilogram," katanya, Senin (8/7/2022).
Baca: