Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Kasus pencurian pompa air yang terjadi berulang kali di persawahan Kabupaten Kudus dan Pati dibongkar Polres Kudus. Polisi tak hanya menangkap pelaku pencurian, tapi juga membekuk penadah barang-barang hasil curian itu.

Pelaku pencurian yang ditangkap yakni Wanto (34) asal Kabupaten Pati. Ia telah mencuri pompa air di sawah lebih dari tujuh kali.

Sementara penadahnya yakni NS juga ditangkap. Ia merupakan pengepul rongsok di Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.

NS diringkus polisi setelah kedapatan menampung belasan pompa air dan pernak-perniknya dari tangan Wanto yang dibekuk terlebih dulu.

Baca: Pencuri Pompa Air Sawah Dibekuk Polisi, Beraksi di Kudus dan Pati

NS mengaku, tidak mengetahui jika pompa air yang dijual kepada dirinya tersebut merupakan hasil curian. Dirinya hanya membeli pompa air dan pernak perniknya dengan berbagai kondisi yang ditawarkan kepada dirinya.

”Kalau lima kali lebih, (beli rosok pompa air dari pelaku, red). Memang saya pengepul rongsok, tapi tidak tahu kalau itu barang curian," akunya, saat ditanya awak media saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Senin (8/8/2022).

Sementara Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David mengatakan, setelah dilakukan pengembangan dari tersangka pencuri tersebut, pihaknya menemukan penadah yang menampung barang-barang hasil curian.
Sementara Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David mengatakan, setelah dilakukan pengembangan dari tersangka pencuri tersebut, pihaknya menemukan penadah yang menampung barang-barang hasil curian.”Di tempat NS ada beberapa barang yang didapatkan dari hasil curian, ada sepuluhan lebih. Diakuinya memang belinya dari tersangka pencuri yang berhasil kami ringkus dulu," ungkapnya.Baca: Pencuri di Kudus-Pati Ini Jual Pompa Air Curian Rp 6.500 per KiloBarang curian tersebut, sambung dia, dibelinya dengan harga kiloan. Per kilogramnya berkisar antara Rp 6-7 ribu.Penadah barang curian berinisial NS tersebut kini juga harus turut mendekam di balik jeruji besi. Sebagai penadah, NS dijerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.Sementara Wanto sebagai tersangka utama, kini dijerat 362 KUHPidana dengan acaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler