Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Bank Mandiri buka suara setelah kalah banding di Pengadilan Tinggi (PT) Semarang dalam kasus raibnya tabungan sebesar Rp 5,8 miliar milik warga Kudus, Moch Imam Rofi’i.

Putusan yang yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Semarang pada tanggal 15 Agustus 2022, menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 59/Pdt.G/2021/PN Kds. Di mana tetap menghukum Bank Mandiri untuk membayar kerugian penggugat sebesar Rp 5,8 miliar.

Regional Operations Head Bank Mandiri Region VII/Jawa 2 Nur Fatkhunizzam Asfihany menyebut, sampai saat ini, pihaknya belum menerima salinan keputusan Pengadilan Tinggi Semarang atas perkara tersebut.

”Kami masih belum menerima salinan keputusan dari Pengadilan Tinggi Semarang,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Murianews, Kamis (18/8/2022).

Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu keputusan tersebut. Sebelum nantinya, memutuskan langkah hukum lebih lanjut atas putusan Pengadilan Tinggi Semarang yang dimaksud.

”Sebelum memutuskan langkah hukum lebih lanjut, akan kami pelajari dahulu pertimbangan majelis hakim,” ucapnya.

Baca: Bank Mandiri Kalah Banding, Wajib Ganti Rugi Rp 5,8 Miliar

Meski demikian, pihaknya menyebut, Bank Mandiri akan tetap berkomitmen menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang ada dalam penyelesaian perkara tersebut dengan baik.”Kami berkomitmen menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang ada dalam penyelesaian perkara tersebut dengan baik hingga ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.Upaya banding yang dilakukan Bank Bandiri atas kasus raibnya tabungan nasabah milik warga Kabupaten Kudus, kalah.Humas PN Kudus Rudi Hartoyo mengatakan, Pengadilan Tinggi sudah memutus perkara tersebut, pada Senin (15/8/2022) kemarin.”Dalam hal ini PT Semarang tidak membatalkan putusan. Tapi menguatkan keputusan dari PN Kudus, disetujui. Baik dari bukti-bukti, pertimbangan dinilai sudah benar. Jadi Bank Mandiri masih tetap berkewajiban membayar kerugian penggugat," katanya, Selasa (16/8/2022). Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler