Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah kini tengah menyusun payung hukum berupa peraturan bupati (Pebup) yang berisi tentang regulasi pemberian tali asih kepada para penemu fosil.

Dengan perbup itu nantinya pemkab juga bisa mengupayakan untuk memberi tali asih bagi penemu fosil di Situs Purbakala Patiayam. Terlebih, saat ini tali asih yang biasanya diberikan oleh Balai Pelestarian Situs Manusia Purba (BPSMP ) Sangiran, terancam terhenti.

Kasi Sejarah, Museum dan Kepurbakalaan (Rahmuskala) Dinas Kebudayaan, dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus Mitta Hermawati mengatakan, saat ini pihaknya memang belum bisa menganggarkan untuk pemberian tali asih kepada penemu fosil.

Baca: Tali Asih Penemu Fosil di Situs Patiayam Kudus Terancam Mandek

Pasalnya, regulasi tentang aturan pemberian tali asih saat ini masih dalam tahap penyusunan.

”Kami baru nyusun perbupnya. Karena mengeluarkan anggaran untuk tali asih kan harus ada hitungan jelasnya, sesuai dengan peniliaian. Kalau tidak ada itu nanti temuan (pelanggaran, red)," katanya, Jumat (19/8/2022).

Ia menjelaskan, saat ini Kudus baru saja memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya. Itupun baru diresmikan beberapa bulan terakhir.
Ia menjelaskan, saat ini Kudus baru saja memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya. Itupun baru diresmikan beberapa bulan terakhir.”Perdanya saja baru ditetapkan bulan Mei 2022 lalu. Saat ini perbup yang kami susun intinya itu di dalamya ada kompensasi dan intensif untuk pelestari cagar budaya," jelasnya.Baca: Gading Gajah Purba Raksasa Kembali Ditemukan di Patiayam KudusPemkab sendiri, sambung dia, baru akan bisa mengupayakan untuk menganggarkan tali asih, ketika perbup tersebut telah rampung dan disetujui.”Artinya pemkab bisa mengusakan ketika perbup sudah jadi. Paling cepat itu nanti anggaran perubahan di tahun 2023," pungkasnya. Reporter: Yuda Auliya RahmanEditor: Ali Muntoha

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler