Soal Tali Asih Penemu Fosil, Kudus Bentuk Payung Hukum
Yuda Auliya Rahman
Jumat, 19 Agustus 2022 16:34:12
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah kini tengah menyusun payung hukum berupa peraturan bupati (Pebup) yang berisi tentang regulasi pemberian tali asih kepada para penemu fosil.
Dengan perbup itu nantinya pemkab juga bisa mengupayakan untuk memberi tali asih bagi penemu fosil di Situs Purbakala Patiayam. Terlebih, saat ini tali asih yang biasanya diberikan oleh Balai Pelestarian Situs Manusia Purba (BPSMP ) Sangiran, terancam terhenti.
Kasi Sejarah, Museum dan Kepurbakalaan (Rahmuskala) Dinas Kebudayaan, dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus Mitta Hermawati mengatakan, saat ini pihaknya memang belum bisa menganggarkan untuk pemberian tali asih kepada penemu fosil.
Baca: Tali Asih Penemu Fosil di Situs Patiayam Kudus Terancam Mandek
Pasalnya, regulasi tentang aturan pemberian tali asih saat ini masih dalam tahap penyusunan.
”Kami baru nyusun perbupnya. Karena mengeluarkan anggaran untuk tali asih kan harus ada hitungan jelasnya, sesuai dengan peniliaian. Kalau tidak ada itu nanti temuan (pelanggaran, red)," katanya, Jumat (19/8/2022).
Ia menjelaskan, saat ini Kudus baru saja memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya. Itupun baru diresmikan beberapa bulan terakhir.
Baca Juga
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik
WhatsApp Channel
&
Google News




Fosil gading gajah purbakala yang baru ditemukan di kawasan Patiayam. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption]
MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah kini tengah menyusun payung hukum berupa peraturan bupati (Pebup) yang berisi tentang regulasi pemberian tali asih kepada para penemu fosil.
Dengan perbup itu nantinya pemkab juga bisa mengupayakan untuk memberi tali asih bagi penemu fosil di Situs Purbakala Patiayam. Terlebih, saat ini tali asih yang biasanya diberikan oleh Balai Pelestarian Situs Manusia Purba (BPSMP ) Sangiran, terancam terhenti.
Kasi Sejarah, Museum dan Kepurbakalaan (Rahmuskala) Dinas Kebudayaan, dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus Mitta Hermawati mengatakan, saat ini pihaknya memang belum bisa menganggarkan untuk pemberian tali asih kepada penemu fosil.
Baca: